Polri Ungkap Kasus Deepfake Catut Nama Pejabat Negara, Satu Tersangka Baru Ditangkap

oleh -421 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mencatut nama pejabat negara. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menangkap tersangka baru berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada 4 Februari 2025.

“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di lobby Bareskrim, Jumat (7/2).

Modus Operandi Tersangka

Menurut Brigjen Pol. Himawan, JS diketahui mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 dengan lebih dari 9.399 pengikut. Video yang diunggah tersangka berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi dengan korban.

“Tersangka mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak pernah ada,” jelas Himawan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa JS memperoleh video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’. Video tersebut kemudian diunggah ulang dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring korban.

Himawan menambahkan bahwa modus operandi JS mirip dengan tersangka AMA (29), yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Januari 2025. Namun, hingga saat ini polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan sindikat yang sama.

Berdasarkan hasil digital forensik, video yang digunakan tersangka dipastikan merupakan hasil manipulasi dengan teknologi deepfake.

Baca Juga :  Polri Tangkap 202 Tersangka Terorisme Sepanjang 2023-2024

“Hasil analisa dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut memiliki nilai 100% fake. Dari teknik deepfake face detection, ditemukan adanya manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, yang merupakan nilai tertinggi dalam mendeteksi proses editing berbasis deepfake,” jelas Himawan.

Sejak beroperasi pada Desember 2024, JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Total keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil penipuan ini mencapai sekitar Rp65 juta.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Selain menangkap JS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Empat unit ponsel berbagai merek,
  • Satu kartu ATM,
  • KTP atas nama JS.

Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake. Akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola JS saat ini telah diblokir dan ditakedown.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang. Pastikan informasi diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Himawan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri jaringan pelaku deepfake serta bekerja sama dengan Kemenkom Digi dalam memberantas penyebaran hoaks berbasis AI yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. (den)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.