Polri Bongkar Kecurangan Minyak Goreng “Minyakita” di Depok, Ribuan Liter Disita.

oleh -569 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan takaran isi yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Modus Pengemasan Ulang dengan Takaran Kurang

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim penyidik menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum pada label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam praktik pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml, sementara yang dikemas dalam botol hanya sekitar 760 ml. Jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:

  • 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan,
  • 180 dus minyak yang masih tersimpan di gudang,
  • 250 krat minyak dalam kemasan botol,
  • Puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Total minyak goreng yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai 10.560 liter.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Kota Mojokerto Kompak Kembangkan Inovasi Wisata Edukasi SI HEBAT

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Kami mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terciptanya Indonesia yang lebih baik. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.