Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan PRT di Jalan Serayu jalan Serayu No 1 Surabaya.

oleh -614 Dilihat

Keterangan foto : proses rekonstruksi digelar di gedung RPK Polrestabes Surabaya.

 

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga di Jalan Serayu No 1 Surabaya digelar Penyidik Polrestabes Surabaya, di Unit Jatanras, Selasa (29/3/ 2022).

Dalam gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Siti  Fatimah selaku pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya, adapun Hengky diperankan oleh anggota Polisi dari Polrestabes Surabaya.

Rekonstruksi berlangsung sekitar 90 menit dan diperankan langsung oleh  pelapor serta disaksikan oleh tim  dari unit  Jantrannas dan Unit Resmob .

Rekonstruksi ini sebagai buntut dari laporan Siti Fatimah terhadap Ong Henggky Wijoyo berdasarkan laporan polisi nomor : LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021 lalu.

Maulana Mirsa, Kasat Reskrim Polresrabes Surabaya, mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

Menurutnya dalam rekonstruksi tersebut, memerankan masing-masing peranannya dalam BAP baik dari Pelapor Unit Resmob dan Pelapor dari Jantranas.

““Namun untuk kesimpulan kita tidak bisa langsung menjawab , kita butuh waktu,” ujar Mirsa, Rabu (30/3/2022).

Sementara menurut M. Kholis SH, kuasa hukum pelapor, menyampaikan, dengan adanya rekonstruksi ini nantinya terbuka secara transparan atas peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penyidik dan anggota dari tim Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya, saya berharap setelah digelarnya rekonstruksi ini dapat segera diproses lebih lanjut,” pungkas Kholis.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal pada laporan polisi nomor : LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021, dimana asisten rumah tangga (PRT) Alex Ongky Wijoyo yang bernama Siti Fatimah, melaporkan Vincent Adiwangsa karena diduga menganiaya dirinya.

Sebaliknya, sepuluh hari kemudian, gantian giliran Vincent Adiwangsa yang melaporkan Sita Fatimah ke Polrestabes Surabaya dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Dalami Modus Kejahatan Gedor Kaca Mobil

Dua laporan penganiayaan tersebut sebagai buntut dari putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 52/EKS/2021/PN.Sby atas rumah di Jalan Serayu No 1 Surabaya. kj6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.