Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah di Surabaya dan Sidoarjo

oleh -608 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Nasib Apes ternyata juga bisa menghampiri Empat Pelaku Spesialis Pembobol Sekolah, meski sudah setelah 10 kali berhasil melakukan pencurian di sejumlah sekolah dikawasan Surabaya dan Sidoarjo.

Aksi pembobolan dan pencurian mereka di sekolah-sekolah ini baru terhenti pada Selasa, 22 Februari 2022 pukul 20.30 WIB. Berbekal informasi serta pendalaman, dan setelah sudah mengantongi identitas para pelaku, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Mereka ini CT (21) warga Jl. Tembok Dukuh, AMH (21) warga Perumahan Bukit Palma, Pakal, MY (17) warga Banyu Urip dan NM (21) warga asal Bringin Harapan Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan, Keempat pelaku tersebut telah melakukan 10 kali pembobolan sekolah di daerah Surabaya dan 3 kali di Sidoarjo.

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku, mereka bersama sama melakukan survei mencari target, ketika menemukan sasarannya dan dirasa situasi sudah aman, para pelaku masuk kelingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu sekolah dan mengambil barang-barang berharga yang berada diruang TU dan ruang Guru,” jelas Mirzal, Kamis (03/03/2022).

Mirzal menambahkan, Ketigan pelaku ditangkap dibeberapa lokasi yang berbeda, AMH ditangkap dirumahnya Pakal, kemudian polisi melakukan  pengembangan dan berhasil meringkus CT dan MN yang berada di salah satu Mall di Surabaya.

Aksi pembobolan dan pencurian ini, Polrestabes Surabaya mengamankan 3 pelaku. Sedangkan 1 pelaku yakni MN diamankan diwilayah hukum Polresta Sidoarjo, karena tindak kejahatannya dilakukan di Sidoarjo.

Setelah dilakukan interogasi, hasil kejahatan para pelaku ini ternyata disimpan di sebuah hotel yang disewanya di daerah Surabaya.

“Setelah melakukan pengeledahan, kami juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MY beserta barang bukti yang ada di dalam kamar tersebut,” imbuh Mirzal.

Baca Juga :  Pencuri Motor di 6 Lokasi Surabaya Dibekuk

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka berupa 2 unit motor Honda Beat dan CBR 150R sebagai sarana, 7 unit Laptop, 8 hand phone 1 unit proyektor merk acer, 1 helm carglos sesuai rekaman CCTV, 1 camera SONY Handycam dan 3 buah ATM.

Akibat perbuatannya, Keempat pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.