KILASJATIM.COM, Trenggalek – Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang selebgram berinisial PW, 21 tahun, asal Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. PW diduga terlibat dalam kegiatan promosi situs judi online, yang kerap dikenal dengan istilah “judol”, melalui akun media sosialnya.
Penangkapan PW dilakukan pada 5 November 2024 sebagai bagian dari program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang fokus pada penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Menurut AKP Zainul Abidin, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, PW adalah satu dari enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut. “Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisial PW asal Kecamatan Dongko,” ungkap AKP Zainul pada Selasa (5/11).
PW diketahui memiliki lebih dari 90.000 pengikut di media sosial dan diduga memanfaatkan popularitasnya untuk mempromosikan situs-situs judi online. Aktivitas PW terungkap setelah tim Satreskrim Polres Trenggalek melakukan patroli siber dan menemukan bukti promosi terkait di akun media sosial milik PW. “Walaupun berstatus tersangka, PW tidak dilakukan penahanan karena sedang hamil tua,” tambah AKP Zainul.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PW diduga menerima bayaran sekitar Rp 600 ribu setiap 15 hari untuk mengiklankan situs-situs judi tersebut. Aktivitas ini sudah berlangsung selama lebih dari enam bulan, sehingga PW diduga telah memperoleh keuntungan yang cukup besar dari endorse yang dilakukannya. “Kami juga menemukan bukti transaksi pembayaran endorse antara PW dan penyedia situs judol,” jelas AKP Zainul.
Selain PW, lima tersangka lainnya, yaitu WJ, SL, YE, PE, dan MR juga ditangkap dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Trenggalek. Kelima tersangka tersebut diduga memiliki peran beragam dalam kegiatan perjudian daring ini, mulai dari pengelolaan situs hingga pemasangan iklan di media sosial.
AKP Zainul menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang larangan judi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan figur publik di media sosial yang memiliki pengaruh besar, terutama di kalangan generasi muda. Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjauhi aktivitas yang melanggar hukum, guna mencegah penyalahgunaan pengaruh di dunia maya yang semakin marak. (gus)