Polres Tanjung Perak Mengungkap 21 Pelaku Peredaran Narkotika Selama Februari 2024

oleh -465 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap sebanyak 21 orang pelaku dalam kasus peredaran gelap narkotika selama bulan Februari 2024, berdasarkan dari 17 Laporan Polisi (LP) yang masuk.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasat Reskoba AKP Khusen, total barang bukti yang berhasil disita dari 17 kasus tersebut mencakup 48,96 gram sabu, 199 butir pil ekstasi, 27.620 butir pil LL, beberapa unit handphone, uang tunai sebesar Rp 2.350.000, dan dua timbangan elektrik.

“Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dimulai pada Rabu (07/02/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A.F di Jalan Boharan Sidoarjo,” ungkapnya pada Selasa (12/3).

AKP Khusen menjelaskan bahwa dari tangan A.F, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 21,09 gram, satu sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp.450.000.

“Selain A.F, anggota Satnarkoba Polres Tanjung Perak juga berhasil mengungkap kasus lainnya pada Senin (19/2/2024) dengan menangkap dua orang pelaku berinisial STO dan M.W.S. di Dusun Wates Tanjung Gresik,” tambahnya.

Dari kedua pelaku tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 13,32 gram, 199 butir pil ekstasi, satu timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 150.000, dan satu unit handphone.

“Selain sabu dan ekstasi, polisi juga berhasil mengungkap Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL pada Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, di wilayah Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya,” tandas AKP Khusen.

Lebih lanjut, AKP Khusen menambahkan bahwa dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan A.F.S saat melakukan penggeledahan di rumah kost di Jl. Mastrip Surabaya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 7 klip sabu dengan berat 1,66 gram, 27.150 butir pil LL, satu timbangan elektrik, dan satu handphone.

Baca Juga :  Kadin Surabaya Apresiasi Kinerja Polres Tanjung Perak

“Dari pengakuan para pelaku, sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil LL tersebut dibeli dari seseorang berinisial IVN yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO),” tutur AKP Khusen.

Selain melakukan penangkapan terhadap 21 pelaku, AKP Khusen menyatakan bahwa pihaknya juga akan meningkatkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Perak.

“Berdasarkan hasil ungkap selama bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan barang bukti senilai Rp. 250.000.000,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga akan memberikan perhatian khusus menjelang Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri dengan melakukan operasi gabungan untuk menyisir sejumlah wilayah yang rawan peredaran narkoba.

“Kami akan menyisir sejumlah daerah yang sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.