Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Komplotan Bandit Cilik Kalianak Barat

oleh -656 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Uniit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus dua bandit cilik yang selama ini kerap beraksi di kawasan Surabaya utara. Mereka adalah MR (17), asal Tambak Asri dan RA (16), asal Kalianak Barat, Surabaya.

Dua bandit cilik ini diamankan setelah melakukan penjambretan handphone milik FR (14), di Jalan Sedayu Surabaya, Kamis (5/7/2018).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban berhenti dipinggir jalan dan memeriksa pesan masuk di handphone-nya.

Kemudian, dari arah belakang muncul dua bandit cilik tersebut dengan mengendarai motor dan langsung merampas handphone korban. Setelah berhasil, pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Sementara korban yang kaget langsung berteriak jambret dan meminta tolong.

Sayang, upaya korban tak membuahkan hasil. Sebab, kedua pelaku berhasil kabur. Korban kemudian pulang dan memberitahukan kejadian yang menimpahnya kepada kedua orangtuanya.

“Dari situ, korban bersama orangtuanya melapor ke kami (Polres Pelabuhan Tanjung Perak), kemudin langsung kami tindaklanjuti,” kata Tinton, Kamis (12/7).

Penyelidikan lantas dilakukan saat itu juga, setelah polisi mendapatkan identitas kedua pelaku. Anggota lalu disebar dilapangan. Tak berselang lama, tim mendapat informasi jika pelaku berada dirumahnya.

“Kami langsung bergerak kesana (rumah pelaku). Dan setelah kami cek, ternyata benar. Kedua pelaku langsung kami amankan dan kami bawa ke kantor,” terang Tinton.

Dalam pemeriksaan terungkap, MR dan RA saat beraksi tidak hanya berdua. Mereka mengajak dua temannya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni JN dan IK.

“Komplotan mereka ini sudah enam melakukan aksinya. Namun kami tidak percaya begitu saja. Kami masih akan kembangkan kasus ini, termasuk memburu dua teman pelaku yang masih kabur,” pungkas alumnus Akpol 2006 itu.

Baca Juga :  Mentan Amran Lepas Ekspor Tiga Komoditas Hortikultura

Sementara atas perbuatannya, kedua bandit cilik tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Namun, karena masih dibawah umur, akan dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) khusus anak. Kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.