Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Jaringan Lapas Jawa Timur

oleh -1071 Dilihat

KILASJATIM.COM, Pasuruan – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas peredaran narkoba, Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Tim Satreskoba Polres Pasuruan Kota menangkap empat tersangka dalam operasi ini, yakni RKD (29) warga Ngemplakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan; MF (32) warga Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan; MDS (29) warga Glanggang, Malang; dan ALH (39) warga Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Barang bukti terbesar diperoleh dari tersangka MF, dengan berat lebih dari 70 gram, sementara total barang bukti sabu yang berhasil disita dari keempat tersangka mencapai 85,49 gram. Selain itu, polisi juga menyita plastik klip, timbangan elektrik, dan beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Kompol Andria Diana Putra, Wakil Kepala Polres Pasuruan Kota, menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan Lapas ini merupakan prestasi besar bagi timnya. “Keberhasilan mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 85 gram ini adalah prestasi yang luar biasa. Selama ini kami kesulitan mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya, Rabu (13/11).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Wardono, menambahkan bahwa para tersangka dikenal sangat licin dalam menjalankan aksinya, yang membuat pengungkapan kasus ini cukup sulit. “Selama ini mereka dikenal licin, tetapi berkat ketekunan dan upaya keras anggota, akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini,” katanya.

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimum sebesar Rp10 miliar. (can)

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Kekerasan Ibu Kandung pada Anak (5 Tahun) dengan Air Panas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.