KILASJATIM.COM, Pasuruan – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah pertambangan lereng Gunung Penanggungan, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dan belasan poket sabu siap edar berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang mulai mencurigai adanya peredaran sabu di desa mereka. Orang asing sering keluar masuk desa pada jam-jam tertentu. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pengedar bernama Indra Bagus Cahyo.
Tersangka merupakan warga Desa Kepulangan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang telah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah tersebut. Kasat Reskoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menyampaikan bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah pertambangan berhasil digagalkan berkat informasi dari masyarakat.
“Berawal dari kecurigaan warga terhadap orang luar yang masuk dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah bertemu seseorang, mereka lalu pergi,” kata Agus pada Rabu (24/7). Dari hasil penyergapan terhadap tersangka saat akan melakukan transaksi barang haram, ditemukan 12 poket sabu dengan total berat 3,59 gram, kaleng penyimpan sabu, timbangan elektrik, dan handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (kar)