“Pada saat ini, kami berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Nganjuk. Modus operandi mereka adalah dengan mencari sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dengan kondisi kunci masih menancap, lalu motor tersebut dijual,” ujar Kasat Reskrim, AKP Julkifli Sinaga.
Kasat juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB yang diduga merupakan hasil kejahatan. Salah satu kasus yang terungkap adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, serta di beberapa lokasi lain di Nganjuk.
“Para pelaku, yang masing-masing berinisial AA, warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan AR, warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kini telah diamankan. Mereka ini adalah residivis yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus yang sama,” tambah AKP Julkifli.
Terkait kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Nganjuk juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah turut berperan aktif dalam membantu mengungkap kasus-kasus ini. (nur)