Kasus pertama terjadi di sebuah warung makan yang terletak di Jalan Cakraningrat, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yakni berpura-pura menginap di rumah temannya. Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil uang di Alfamart. Namun, kendaraan tersebut justru dijual secara online.
Pelaku yang diketahui bernama Eko Yulianto, 31 tahun, warga Jalan Jati Kecamatan Sukorejo, kini dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus Penipuan Kredit Fiktif
Kasus kedua menjerat Andhik Wahyudhiana, 48 tahun, warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Andhik menawarkan jasa pelunasan kredit kendaraan kepada korban, YN, dengan membuat surat kuasa atas nama LPK Yayasan Konsumen Berdaya Abadi. Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 35 juta kepada Andhik.
Namun, setelah korban memeriksa ke pihak bank, ternyata tidak ada proses pelunasan yang dilakukan oleh pelaku. Dalam pengakuannya, Andhik mengungkapkan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Andhik kini dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran yang terdengar terlalu menggiurkan terkait calo pelunasan hutang.
“Kami meminta warga untuk tidak mudah percaya dan selalu memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi atau menyerahkan uang kepada pihak tertentu,” tegasnya, Jumat (17/1).
Dengan terungkapnya dua kasus ini, Polres Blitar Kota berharap masyarakat semakin waspada dan tidak menjadi korban dari tindakan penipuan dan penggelapan. (ana)