Polres Batu Tetapkan Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata Jadi Tersangka Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu

oleh -582 Dilihat

KILASJATIM.COM, Batu – Kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu yang terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, yang merenggut nyawa empat orang dan menyebabkan sepuluh lainnya luka-luka, kini berbuntut panjang. Polres Batu telah menetapkan seorang tersangka baru dalam peristiwa tragis tersebut, yakni RW, Direktur dari PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik. “Kami saat ini menetapkan tersangka RW yang merupakan direktur dari PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, berdasarkan alat bukti 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk,” kata Andi saat mengungkap kasus tersebut di Mapolres Batu pada Jumat, 17 Januari 2025.

Menurut Kapolres, penetapan RW sebagai tersangka sudah memenuhi semua unsur yang diperlukan. “Ini sudah memenuhi semua unsur berdasarkan alat bukti yang ada, dan setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui bahwa bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah milik PT Sakhindra Cemerlang Wisata yang terdaftar dengan nomor akta pendirian perseroan terbatas No. 154, tanggal 25 Oktober 2024, dan berkedudukan di Kota Denpasar. Perusahaan ini bergerak dalam bidang angkutan wisata. Namun, menurut regulasi yang ada, yakni Permenhub No. 19 Tahun 2021, PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki izin trayek atau penyelenggaraan angkutan.

Selain itu, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah faktor kendaraan, di mana sistem pengereman bus diketahui tidak berfungsi dengan baik. Pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang menemukan bahwa kampas rem depan dan belakang mengalami keausan yang signifikan, serta kondisi tromol rem yang tidak rata. Indikator tekanan rem angin juga menunjukkan penurunan yang signifikan, dari 8-9 kg/cm² menjadi 0 kg/cm².

Baca Juga :  Shrimp Festival, Cara Banyuwangi Dorong Pembudidayaan Udang Ramah Lingkungan

Andi Yudha Pranata juga menjelaskan bahwa RW sebagai pemilik atau direktur perusahaan tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala, yang berujung pada kerusakan pada sistem pengereman. “Berdasarkan temuan ini, kami menerapkan pasal-pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda sebesar Rp 24 juta,” tegasnya.

Kasus ini masih terus didalami, dan Polres Batu berjanji akan mengungkap seluruh fakta di balik kecelakaan yang menggemparkan tersebut. (tqi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.