Polisi Ungkap Peran Tersangka dalam Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya

oleh -107 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sebanyak 34 pria ditetapkan sebagai tersangka setelah penggerebekan pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Residence di kawasan Ngagel, Surabaya. Polisi mengungkap, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pendana hingga peserta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pesta tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, di dua kamar hotel yang saling terhubung. “Kegiatan itu bermula dari inisiatif untuk mencari kesenangan antar sesama jenis,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati satu orang berperan sebagai pendana, satu sebagai admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta. Pesta itu disebut digagas oleh RK alias A alias DS, yang kemudian meminta MR alias A untuk menjadi penyandang dana.

“Saudara MR menyetujui dan memberikan dana sekitar Rp1,7 juta untuk memesan dua kamar hotel serta Rp435 ribu untuk membeli obat perangsang sebagai hadiah,” jelas Edy.

RK alias A kemudian membuat undangan digital bertajuk Siwalan Party dan menyebarkannya melalui grup WhatsApp bernama Surabaya X-Male 2. Ia juga menyusun aturan acara dan menunjuk tujuh admin pembantu untuk mengatur peserta, menyiapkan makanan, serta menjemput tamu di lobi hotel.

Menurut Edy, kegiatan serupa pernah dilakukan sebelumnya oleh kelompok yang sama. “Para admin dan peserta ini saling mengenal karena sudah beberapa kali menggelar acara sejenis,” katanya.

Registrasi peserta berlangsung antara pukul 18.00–21.00 WIB, diikuti 25 orang dari berbagai kota, baik dalam maupun luar Jawa Timur. Sebagian besar bekerja di sektor swasta, sementara lainnya merupakan mahasiswa, wiraswasta, dan aparatur sipil negara (ASN).

Sekitar pukul 21.30 WIB, acara dimulai dengan permainan (game) sebagai pembuka sebelum pesta seks dimulai pukul 22.00 WIB. Ketika petugas datang sekitar pukul 23.00 WIB, para peserta sedang berpindah antar kamar melalui connecting door.

Baca Juga :  Sebuah Rumah di Mojokerto Meledak, 2 Orang Tewas

“Petugas mengetuk pintu dan langsung mengamankan 34 orang di lokasi,” ujar Edy.

Dari hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut tidak memungut biaya dari peserta. Polisi menjerat seluruh tersangka dengan pasal terkait pelanggaran kesusilaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, para pelaku ditahan di Polrestabes Surabaya. Mereka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk pendana dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UURI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Lalu admin utama dijerat Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Sementara admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan terakhir peserta dijerat Pasal 36 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, video penggerebekan yang beredar memperlihatkan puluhan pria tanpa busana di kamar hotel. Mereka kemudian didata satu per satu dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.(cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.