Polisi Tetapkan Dukun Pengganda Uang di Gresik dan Penyuplai Kantong Darah Jadi Tersangka

oleh -476 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Polres Gresik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dukun palsu pengganda uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan mengatakan kedua orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu Mohammad Yanto atau MY (43) dan MI, 46.

MY yang berasal dari Menganti Gresik itu mengontrak rumah di perumahan Grand Verona Regency Bunder, Kecamatan Kebomas untuk membuka praktek dukun itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Sedangkan MI ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi penyuplai darah yang dikemas di kantong plastik berlogo Palang Merah Indonesia (PMI).

“Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Dari pengakuan terangka MI menjual kantor darah ke tersangka Yanto seharga Rp 400 Ribu sampai Rp 500 Ribu per kantongnya,” katanya, Senin (16/1/2023).

“MI juga mengaku baru dua kali melakukan penjualan darah ke MY dengan jumlah 23 kantong darah bertuliskan PMI golongan O dan O+,” imbuhnya.

Kepada polisi, MI mengatakan jika darah yang dijualnya ke MY itu belum semuanya dibayar.

“Ada indikasi tersangka MI memperoleh darah dari PMI yang berada di tiga Kabupaten Jawa Timur. Kami masih melakukan pengembangan terkait jual beli darah ini,” sebutnya.

Untuk kelima orang lainnya setelah diperiksa tidak ada keterlibatannya, maka telah dipulangkan.

Sebelumnya, polisi menggerebek rumah yang dikontrak MY untuk praktek dukun. Kepada tamunya, pelaku berbekal keris dan jenglot mengaku bisa menggandakan uang. Diketahui ternyata uang yang digunakan adalah uang palsu.(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Aksi Running Konten Suporter Gresik Menggemparkan: Polisi Tetapkan Delapan Tersangka

No More Posts Available.

No more pages to load.