KILASJATIM.COM, Surabaya – Satu persatu penyebab kecelakaan maut bus pariwisata yang mengalami rem blong di Batu mulai terungkap. Polisi mengungkapkan jika izin dan kelaikan bus sudah kadaluarsa.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Komarudin, surat izin dan surat kelaikan bus pariwisata penyebab kecelakaan maut di Kota Batu tidak memenuhi standar operasional.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya, ditemukan jika surat izin angkutan bus Nopol DK 7942 GB itu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sudah kedaluwarsa atau mati hampir lima tahun lalu.
“Fakta yang kami temukan juga data dari Kemenhub setelah kita dalami dengan bus Nopol DK 7942 GB ternyata surat izin angkutannya sudah kedaluwarsa pada tanggal 26 April 2020,” ungkap dia, Kamis (9/1/2025).
Selain itu KIR (Uji Kelayakan Kendaraan) bus asal Bali juga sudah mati sejak akhir 2023.
“Ditambah uji berkalanya pun atau yang kita kenal dengan KIR, mati di tanggal 15 Desember 2023,” pungkas Komarudin.(cit)