Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan yang Dilakukan Ayah kepada Anak Kandungnya di Gresik

oleh -356 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Penyidik Satreskrim Polres Gresik menggelar proses rekonstruksi pembunuhan dengan tersangka Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan yang membunuh anak kandungnya berusia 9 tahun di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik.

Pelaku berusia 29 tahun itu memperagakan sembilan adegan termasuk saat menusuk korban dengan pisau dapur.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andika Haditya Prabu mengatakan pihaknya mengetahui dari adegan itu diketahui jika pelaku telah mempersiapkan diri sebelum membunuh anak kandungnya.

Persiapan dimulai mencari informasi di internet tentang tata cara membunuh dengan cepat. Kemudian bagaimana mengasah pisau supaya tajam.

“Pada adegan ketujuh pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di punggungnya saat kondisi terlelap tidur,” ujarnya, Kamis (1/6/2023).

Ia melanjutkan, setelah dipastikan anaknya meninggal, pelaku kemudian meninggalkan korban lalu menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Surabaya.

“Hasil dari rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” ungkapnya.

Selain melakukan rekontruksi, polisi juga menunggu hasil tes kejiwaan. Apakah terganggu jiwanya atau dengan sadar saat membunuh putrinya.

“Kami masih menunggu meskipun sewaktu menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan jika pelaku pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

“Rehabilitasi yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Terhitung sejak Mei hingga Agustus 2022 lalu,” terangnya

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Harga Minyak Naik, Wali Kota Eri Cahyadi: Kemendag Akan Gelontor Minyakita

Ancamannya hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. san

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.