Polda Jatim Ungkap Modus Peredaran Narkoba Lewat Kemasan Biskuit

oleh -746 Dilihat

 

foto istimewa

Surabaya, kilasjatim.com: Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran narkoba dengan modus baru. Yakni menyembunyikan barang haram tersebut di kemasan biskuit yang dititipkan di restoran dan toko-toko makanan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka Leonardo Cristian Tandojo (20). Tersangka dalam menjalankan modus mengedarkan narkoba, jenis sabu, setelah dititipkan di toko makanan dan restoran, barang itu akan diambil oleh ojek online untuk diantar ke pemesannya. “Tersangka kami tangkap pada Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu toko roti di Jalan Arjuno Surabaya. Dia kami tangkap beserta barang bukti  berupa 15 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo XTC, tiga unit handphone dan satu unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol  W-5869-QX,” Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2018).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, lanjut dia, petugas kemudian  melakukan pengembangan kasus dengan cara melakukan pengeledahan tempat kost tersangka di Jalan Petemon Surabaya. Dari hasil penggeledahan lokasi, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat   1,2 kilogram (kg),  satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg. “Petugas juga mengamankan satu  plastik klip besar berisi narkotika yang diduga  ekstasi sebanyak 1.800 butir. Lalu 23 tiga plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.300  butir,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, barang bukti berupa sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seorang berinisial “P” yang bertemu di daerah Simo Pomahan Surabaya. Cara pengirimannya, meletakkan narkoba itu didekat tempat sampah. Namun sebelumnya tersangka sudah dihubungi oleh seorang Napi Lapas berinisial “E” untuk menghubungi saudara “P”. “Leonardo ini mengaku dikendalikan oleh seseorang dari Lapas di daerah Madiun dengan inisial E. Tersangka sudah melakukan perbuatannya hingga 10 kali selama kurun waktu enam bulan terakhir,” tandas Luki. KJ3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Tinjau Banjir Dampak Tanggul Jebol di Gresik, Ini Permintaan Gubernur Khofifah

No More Posts Available.

No more pages to load.