KILASJATIM.COM, Surabaya – Drama penahanan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan Jan Hwa Diana, bos perusahaan tersebut, sebagai tersangka setelah menemukan ratusan ijazah disembunyikan di rumahnya.
Selama ini, Diana berdalih tidak mengetahui keberadaan ijazah-ijazah mantan karyawannya. Namun, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: 108 lembar ijazah milik mantan karyawan tersebut ternyata disembunyikan di rumahnya.
Akibat perbuatannya ini, Diana terancam hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan ratusan ijazah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa polisi akan menjerat Diana dengan Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan.
“Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara),” kata Suryono pada Kamis (22/5/2025) malam.
Suryono menambahkan, 108 lembar ijazah yang selama ini ditahan Diana dan terbukti milik mantan karyawan tersebut, seluruhnya disembunyikan di kediamannya.
“Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah,” ujarnya. Ketika ditanya lokasi penyembunyian, Suryono singkat menjawab, “Di rumahnya.”
Diana saat ini telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan terkait sejumlah hal.
Menurut Suryono, temuan 108 ijazah di rumah Diana menjadi bukti mutlak bahwa bos CV Sentosa Seal itu memang sengaja melakukan penahanan ijazah.
“Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Ini terkait laporan saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan,” tutupnya.(cit)