Polda Jatim Tangkap Pelaku Tindak Pidana ITE dan Penipuan pada 16 Korban PMI di Hong Kong

oleh -533 Dilihat

Foto : Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus UU ITE, penipuan, pemerasan, dan kekerasan seksual oleh tersangka MFF

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Warga Tandes, Surabaya, MFF (43) diduga menjadi pelaku penipuan, pemerasan, dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Kini, MFF sudah berhasil diamankan oleh aparat Polda Jatim.

Pelaku melakukan aksinya sejak bulan November 2022 sampai Maret 2023 dengan locus delicti (tempat kejadian) sebagian ada di Hong Kong, Taiwan dan sebagian di wilayah Jatim.

Berkat kerjasama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, MFF diamankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan sampai pada penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, yang didampingi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan di Gedung Konferensi Pers Bidhumas Mapolda Jatim. Rabu, (19/4/2023).

Turut hadir mendampingi Kapolda yakni Kabag Jatinter Divhubinter Polri, Kombes Pol Audie Latuhere, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Irjen Toni menambahkn, modus tersangka dengan mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila, pemerasan, pengancaman, pornografi dan penipuan.

Adapun yang menjadi korbanya adalah pekerja migran Indonesia (PMI).

“Kasus ini menjadi perhatian Polda Jatim, karena jajaran kepolisian terus mengikuti dan memantau kasus-kasus yang berkaitan dengan pekerja imigran,” sambungnya.

Lanjut Kapolda, Polda Jatim menangkap warga Tandes Surabaya, berinisial MFF (43) karena cukup bukti yang bersangkutan melakukan penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong

Baca Juga :  Baznas Pemkab Pasuruan Terus Salurkan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Karyawan  

Masih dengn Kapolda, para pekerja imigran ini dieksploitasi, dijanjikan dengan diiming-iming dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara dan pengusaha.

Kemudian mendekati para korbannya kemudian melakukan persetubuhan sambil direkam. Selain itu korban ditakut-takuti, diperas meminta uang bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang dengan total korban sebanyak 16 orang.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa, tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari Divisi Hubinter.

Pasalnya, dari laporan yang didapat ini, diduga sudah dilakukan suatu tindak pidana, dimana terduga pelaku berada di Jatim.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan, kemudian anggota mengetahui salah satu korban berada di Jatim.

“Kami interogasi dan buatkan laporan polisi, selanjutnya kami proses untuk dilakukan penangkapan,” urainya.

Kombes Pol Farman menambahkan, modus yang digunakan itu berkenalan melalui aplikasi Tan-Tan, kemudian pacaran.

Dalam pacaran itu diming-imingi akan dinikahi oleh pelaku ini yang mengaku sebagai pengacara dan juga sebagai pengusaha.

Selanjutnya, pelaku datang ke Hong Kong, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan, dimana dalam melakukan aksi tersebut direkam dengan alasan untuk kepentingan pribadi.

Namun, lanjut Kombes Pol Farman, pelaku ini meminta uang dengan alasan untuk modal usaha, penyembuhan sakit untuk dirinya dan orangtuanya, dan sebagainya.

Jika korban tidak mau memberi uang, maka pelaku mengancam menyebarkan video dan foto hubungan yang persetubuhan tersebut.

Adapun total kerugian, dari pelapor sebanyak 64.960 Hong Kong Dollar atau senilai Rp 120 juta. Uang tersebut didapat melalui pinjaman di beberapa jasa keuangan yang ada di Hongkong atas paksaan dari pelaku.

Barang bukti yang kini diamankan ada paspor, handphone, sejumlah uang kurang lebih Rp 20 juta di rekening dan print tiket saat pelaku berangkat ke Hongkong.

Baca Juga :  Dandim Ngawi Ajak Masyarakat Bersinergi Menuntaskan Buta Aksara  

Terakhir, Farman meminta kepada warga guna mempermudah pelaporan, Polda Jatim membuka hotline pengaduan korban yaitu dengan nomor 08119971996. ari

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.