Polda Jatim Tangkap Lima Penjual Satwa Dilindungi Secara Ilegal  

oleh -633 Dilihat
Kapolda Jatim menunjukkan keberhasilannya mengungkap penjualan satwa dilindungi yang diperjualbelikan bebas di masyarakat secara ilegal.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penjualan satwa dilindungi yang diperjualbelikan bebas di masyarakat secara ilegal. Dari pengungkapan itu, polisi menahan lima orang tersangka yang menjadi penjual satwa.

“Mengenai pelestarian alam dan ekosistemnya dimana ada flora dan fauna. Sehingga pada hari ini kami merilis dan mengamankan lima tersangka,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Selasa (4/2).

Ia menjelaskan, lima tersangka yang diamankan itu terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok memperjualbelikan burung, dan kelompok lainnya menjual berbagai jenis kerang yang dilindungi melalui sistem online di dalam dan luar negeri.

BACA JUGA: Polda Jatim Periksa Koordinator Publik Figur Kasus Investasi MeMiles  

Kelima tersangka yakni Feri Subangi (30) warga Dusun Sumurwarak, Purworejo, Ngunut, Tulungagung; Ahmad Saifudin (28) warga Sukowetan, Karangan, Trenggalek; Dadang Andri Krisbiantoro (36) warga Rebobarong, Ngunut, Tulungagung; dan M. Sahalal Marzuki (30) warga Dusun Pati, Purworejo, Ngunut Tulungagung.

Satu tersangka lain berinisial IS (43) merupakan residivis kasus serupa pada 2008. “Dimana pemain kerang ini (IS) sebelumnya juga residivis pernah menjalani hukuman selama 6 bulan,” kata Luki.

Total ada 53 jenis burung yang dijual bebas di pasaran melalui online. Di antaranya, burung jenis kakak tua maluku, elang brontok, elang brontok hitam, trenggiling, kukang, alap-alap sapi, rangkong badak, dan binturong. (kominfo/kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Polisi Siapkan Dua Jeratan Hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.