Polda Jatim Segera Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB di Surabaya Raya

oleh -1097 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polda Jatim memastikan akan menerapkan sanksi pada hari ke 4 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Bagi warga yang melanggar aturan, polisi tak segan untuk menerapkan sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (28/4) malam di Gedung Negara Grahadi mengatakan, sebagai bagian dari gugus tugas di Pemprov Jatim, pihaknya akan melakukan tahapan yang sudah disepakati. Ia menyebut, ada tiga tahapan dalam penerapan sanksi pada masa PSBB ini.

Tahap pertama adalah memberikan imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, sedangkan tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum. Sesuai dengan pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan kewenangannya sebagai penegak hukum, maka Polri dapat menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Truno menyebut, jika ada yang melanggar jam malam sebagai mana yang sudah ditentukan, maka pihaknya dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

“Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum dan Kepolisian misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, jika ada orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ketahuan keluyuran padahal wajib dikarantina, maka ia dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

Baca Juga :  Orok Bayi Laki-laki Ditemukan di Lapangan Prapat Kurung Surabaya

“Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDB wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, bersama jajaran aparat penegak hukum, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait dengan hari pertama penerapan PSBB. Hasilnya, disepakati bahwa pada hari ke 1 hingga ke tiga penerapan PSBB, warga yang melanggar hanya akan diberikan imbauan dan teguran saja.

“Tiga hari (PSBB) nanti kita akan sosialisasi dan berdasarkan evaluasi ada hal-hal yang akan dilakukan agar tidak terulang. Setelah 3 hari nanti akan dilakukan teguran dan tindakan. Lebih jelasnya akan diterangkan dari Polda Jatim,” pungkasnya. (kj1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.