KILASJATIM.COM, Surabaya – Polda Jatim melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Puluhan mobil dan motor hasil kejahatan yang diamankan, dan dikembalikan pada pemiliknya di Mapolda Jatim, Rabu (5/2).
Pengembalian barang bukti kendaraan bermotor itu dilakulan setelah polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor termasuk mengamankan penadah, pemalsu STNK dan BPKB hingga pengguna kendaraan curian. Polisi juga mengamankan 42 kendaraan, yang terdiri dari 22 kendaraan roda dua dan 20 kendaraan roda empat.
“Terungkapnya sindikat ini berawal dari Polda Jatim yang membentuk satgas Jogo Boyo untuk menciptakan keamanan di wilayah Jatim. Sekarang kami dari tim satgas yang dibentuk Ditreskrimum ini mengungkap sindikat curanmor. Ini lengkap sindikat ini dari pemetik, penadah, setelah itu pembuat surat palsunya STNK dan penggunanya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Luki menambahkan ada tujuh pelaku yang diamankan. Misalnya pada kasus curanmor ada dua tersangka, yakni Agus Budiono alias Badak (50), warga Sumber Pinang, Karangharjo, Silo, Jember dan Feri (27) warga Karangbaru, Silo, Jember.
BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Lima Penjual Satwa Dilindungi Secara Ilegal
Sementara untuk kasus penadagan, ada dua tersangka yakni Abdul Rahman (40), warga Desa Tatapan, Torjun, Sampang dan M. Hanif (30) warga Dusun Trimo, Desa Jatisari, Purwodadi, Pasuruan.
Selain itu untuk pemalsuan surat dengan dokumen palsu, Luki mengamankan Bismo (44) warga Dusun Pandantoyo, Ngancar, Kediri dan Edy Syafi’i (34) warga Desa Lembor, Brondong, Lamongan. Sementara untuk pencetak surat palsu ada Rakhmat Farid (37) warga Sawahan, Mojosari, Mojokerto.
Luki menambahkan komplotan ini beraksi di beberapa wilayah di Jatim. Misalnya di Surabaya, Banyuwangi, Pasuruan, Lamongan hingga Mojokerto.
“Dari sindikat ini ada beberapa kendaraan yang diungkap yaitu 22 sepeda motor roda dua dan 20 roda empat dalam waktu satu bulan ini dari Januari awal, dari Satgas yang dibentuk Krimum mengungkap jaringan sindikat,” jelasnya.
BACA JUGA: Polda Jatim Periksa Koordinator Publik Figur Kasus Investasi MeMiles
Usai merilis kasus curanmor tersebut, Kapolda juga mengundang sejumlah korban curanmor. Para korban ini datang untuk mengambil kendaraannya.
“Alhamdulillah di sini ada lengkap dan kami bersamaan juga, kami sudah sosialisasikan ada beberapa korban yang kehilangan ini sudah kami undang, yang nanti akan kami serahkan barang buktinya langsung, kami juga perintahkan cek fisik kendaraan itu. Ini dari 20 roda empat ada beberapa pemilik yang datang, sehingga masyarakat yang kehilangan bisa melihat sesuai dengan nomor mesin, nomor rangka, bawa bukti STNK dan BPKB. Kita akan berikan gratis, tidak dipungut biaya,” pungkas Luki.
Di kesempatan yang sama, salah satu korban curanmor asal Kediri, Lestari mengaku senang mobilnya bisa kembali lagi. Ia menceritakan saat itu mobilnya Honda Mobilio dipinjam orang, namun tak kunjung dikembalikan.
“Awalnya dipinjam tapi lama gak dikembalikan. Saya sudah sempat lapor polisi juga. Tapi Alhamdulillah, akhirnya Polda Jatim berhasil menemukan mobil saya yang hilang. Sudah dikembalikan hari ini juga dan ini gratis mas, saya tidak keluar uang sepeserpun. Terimakasih Pak Kapolda dan jajaran,” kata Lestari. (kominfo/kj7)