Polda Jatim Bongkar Sindikat Deepfake Kepala Daerah untuk Penipuan Motor Murah

oleh -593 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber yang menggunakan teknologi deepfake untuk menipu masyarakat dengan mengatasnamakan kepala daerah. Modus operandi ini dilakukan dengan memanipulasi video resmi para gubernur, lalu menyebarkannya melalui platform media sosial untuk menawarkan sepeda motor dengan harga sangat murah.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 15 April 2024, adanya penyebaran video manipulasi yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur saat konferensi pers di gedung polda Jawa Timur, senin sore (28/04)

Dalam video tersebut, tersangka mengedit gambar dan suara kepala daerah menggunakan teknologi artificial intelligence sehingga tampak seolah-olah Gubernur Jawa Timur menawarkan sepeda motor seharga Rp500.000, lengkap dengan surat-surat resmi, tanpa perlu transaksi tatap muka. Video itu diunggah ke TikTok untuk menjaring perhatian publik, dengan harapan masyarakat tertipu dan mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan.

Kapolda menyebut, tidak hanya Gubernur Jawa Timur yang menjadi korban pencatutan, tetapi juga Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat. Semua video hasil manipulasi tersebut dibuat seolah-olah berasal dari pernyataan resmi pemerintah, sehingga tampak meyakinkan bagi calon korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah warga asal Mangunjaya, Pangandaran, Jawa Barat. Salah satu pelaku bertugas membuat akun media sosial dan mengedit video menggunakan teknologi canggih. Pelaku lainnya berperan mengelola komunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp, sedangkan satu tersangka lain menyediakan rekening bank untuk menampung hasil penipuan.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk empat akun TikTok, beberapa unit ponsel, rekening bank atas nama palsu, akun dompet digital, serta uang tunai lebih dari Rp43 juta. Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui keuntungan yang diperoleh sindikat ini dalam tiga bulan beroperasi mencapai Rp87,6 juta, dengan jumlah korban yang teridentifikasi sebanyak sekitar seratus orang, tersebar di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara.

Baca Juga :  Cabai Keriting dan Bawang Putih Naik, Bawang Merah Turun Tajam

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, menambahkan bahwa modus ini bermula ketika pelaku memproduksi video manipulasi di sebuah kantor di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Dari sana, video disebar ke media sosial TikTok dengan narasi bohong yang mengarahkan calon korban untuk menghubungi admin WhatsApp dan akhirnya mentransfer sejumlah uang.

Setelah laporan masuk, tim siber Polda Jatim melakukan serangkaian tindakan mulai dari pelacakan akun, analisis media sosial, penyitaan bukti digital, hingga penelusuran aliran dana ke rekening-rekening terkait. Para pelaku juga menggunakan beberapa akun TikTok dan Gmail palsu untuk mendukung aksinya serta menyamarkan identitas mereka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kapolda Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi di media sosial. Ia menekankan pentingnya sikap bijak dalam bermedia sosial, mengingat perkembangan teknologi yang sangat pesat membuka peluang baru bagi kejahatan siber.

“Teknologi saat ini luar biasa perkembangannya. Tapi jika disalahgunakan, dampaknya bisa luar biasa pula, merugikan banyak pihak, termasuk merusak reputasi pejabat publik. Saya harap masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mempercayai atau mengambil tindakan,” ujar Irjen Nanang Avianto.

Kasus ini masih akan terus dikembangkan oleh Polda Jawa Timur untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang melakukan kejahatan serupa di wilayah Indonesia. (FRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News