KILASJATIM.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan. Sebanyak 41 tersangka diamankan dari 28 laporan polisi yang telah berhasil diselesaikan oleh tim penyidik.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/11), Farman menyebutkan bahwa dari 41 tersangka tersebut, 26 di antaranya adalah laki-laki dan 15 perempuan.
“Dalam kasus TPPO ini, ada sebanyak 28 laporan polisi dengan 41 tersangka. Laki-laki sebanyak 26 orang, dan perempuan 15 orang,” ujar Kombes Farman.
Farman menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan berbagai modus operandi, mulai dari eksploitasi korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) hingga tenaga kerja di luar negeri. Para korban dijebak dengan bujuk rayu, termasuk iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di luar negeri.
“Untuk korban-korban yang dijadikan PSK, kebanyakan dijual melalui media sosial, salah satunya aplikasi Michat. Sedangkan yang dikirim ke luar negeri awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai ART, tetapi akhirnya dipekerjakan di perkebunan dan peternakan,” jelas Farman.
Korban-korban tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Kota Kediri, Blitar, Madiun, Malang, Surabaya, hingga Mojokerto. Mereka menjadi target karena dianggap mudah tertipu oleh janji-janji manis para pelaku.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini dan membongkar jaringan perdagangan orang hingga tuntas. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Jatim.
“Sesuai perintah dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda, penanganan kasus TPPO ini akan terus kami dalami lagi dan ungkap hingga tuntas,” tegas Kombes Farman, yang merupakan alumni Akpol 1996.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas praktik perdagangan manusia yang meresahkan masyarakat. (her)