PMI Asal Ponorogo Dina Martiana Tewas dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong

oleh -548 Dilihat
Dina Martiana, seorang PMI asal Desa Tajug, Kecamatan Siman, Ponorogo meninggal dunia akibat terjebak kebakaran di Hong Kong. (Foto: Ist)

KILASJATIM.COM, Ponorogo – Kabar duka datang dari keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Tajug, Kecamatan Siman, Ponorogo. Dina Martiana dikabarkan meninggal dunia dalam insiden kebakaran apartemen di kawasan Wang Fuk Court Tai Po, Hong Kong. Informasi tersebut disampaikan pihak keluarga pada Minggu (30/11/2025).

Kepastian meninggalnya Dina diterima keluarga pada Sabtu siang (29/11/2025) melalui sambungan telepon. Adik korban, Riko Andi, menyatakan pihak keluarga diberi informasi bahwa Dina ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. “Kami dikabari kalau Mbak Dina ditemukan dalam keadaan meninggal dunia berdasarkan data dan bukti-bukti di lokasi,” ujar Riko.

Riko menjelaskan, Dina terakhir menghubungi suaminya, Suhodo, pada Rabu pagi (26/11/2025), beberapa jam sebelum insiden kebakaran terjadi. Sehari sebelumnya, Dina juga masih sempat menanyakan kabar melalui pesan. Setelah kabar kebakaran tersiar, keluarga tak lagi bisa menjalin kontak. Pesan singkat melalui WhatsApp hanya berstatus centang satu dan telepon tidak terhubung.

“Keluarga pastinya was-was karena posisi kebakaran itu di apartemennya Mbak saya. Saya langsung telepon kok nggak terhubung, jadi sempat kepikiran juga,” kata Riko.

Menurut informasi yang diterima keluarga, Dina bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di apartemen lantai 25 yang menjadi lokasi kebakaran. Saat kebakaran terjadi, korban disebut terjebak di dalam unit dan tidak dapat menyelamatkan diri lantaran asap dan kobaran api sudah memenuhi area lantai bawah.

“Satu-satunya cara ya diam di ruangan. Kata agennya, Mbak Dina dan satu ART lainnya itu juga melindungi majikannya,” ujar Riko.

Baca Juga :  APBD Untuk Rakyat, Fokus Pembangunan Tahun 2021    

Dina diketahui sudah bekerja di Hong Kong selama sekitar empat tahun. Semestinya kontraknya berakhir dalam tiga tahun, namun ia memilih memperpanjang karena masih bekerja dengan majikan yang sama. “Seharusnya kontraknya habis tiga tahun, tapi ini nambah lagi. Baru setahun memperpanjang dengan majikan yang sama,” jelas Riko.

Saat ini keluarga hanya bisa menunggu proses pemulangan jenazah. Rencananya, Dina akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Tajug, Kecamatan Siman, Ponorogo, begitu jenazah tiba di tanah air.(yul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.