PLN Nusantara Power Gandeng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Cegah Abrasi di Pantura Dengan Maksimalkan Pengolahan FABA

oleh -410 Dilihat

KILASJATIM.COM, Rembang – PT PLN (Persero) dan Subholding pembangkitan terbesar di Asia Tenggara, PLN Nusantara Power bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penanganan abrasi dan _land Subsidence di Kawasan Ekonomi Ekslusif (KEE) di Pantura, Jawa Tengah.

Sejumlah 20 tetrapod disumbangkan PLN Nusantara Power melalui PLTU Rembang yang merupakan produksi dari Fly Ash Bottom Ash (FABA) guna menanggulangi abrasi pada pantai pada Kawasan Ekonomi Eksklusif Pasarbanggi, Rembang.

Sejumlah 20 tetrapod disumbangkan PLN Nusantara Power melalui PLTU Rembang yang merupakan produksi dari Fly Ash Bottom Ash (FABA) guna menanggulangi abrasi pada pantai pada Kawasan Ekonomi Eksklusif Pasarbanggi, Rembang.

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah turut mengapresiasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dilakukan oleh PLN Nusantara Power ini. Menurutnya, PLN Nusantara Power sudah memiliki niat dan komitmen yang baik dalam mengolah limbah serta memanfaatkan untuk kebaikan bersama.

“Dalam pengembangan daerah di Jawa Tengah, kami membutuhkan kontribusi dan dukungan dari perusahaan serta instansi yang ada di sekitarnya. Bantuan dan dukungan dari PLN khususnya PLN Nusantara Power yang memiliki unit pembangkit di Rembang menjadikan sinergi ini bermanfaat untuk kebutuhan infrastruktur dan sosial, serta mencegah abrasi di Pantura ini,” terang Ganjar di acara yang dihadiri Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo serta Direktur Operasi Pembangkit Batubara PLN NP Rachmanoe Indarto.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo serta Direktur Operasi Pembangkit Batubara PLN NP Rachmanoe Indarto . (ist/dok) 

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menerangkan kerja sama antara PLN dengan Pemprov Jawa Tengah merupakan wujud nyata dari dukungan PLN melalui program TJSL untuk mendorong pengembangan sosial. Dalam mendorong perkembangan masyarakat, PLN akan turut menerjunkan berbagai inovasi dari bidang TJSL.

Baca Juga :  SKK Migas dan PETRONAS Indonesia Berkolaborasi Tingkatkan Kapasitas UMKM

“Ini adalah komitmen kami di PLN untuk turut menjaga pesisir Pantura aman dari ancaman abrasi dan banjir rob. Untuk itu PLN mengolah FABA menjadi bahan bangunan seperti tetrapod yang bisa digunakan sebagai pemecah ombak,” terang Darmawan.

Darmawan menjelaskan saat ini seluruh unit pembangkit yang dikelola PLN Nusantara Power sedang menggalakan pengelolan FABA agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial dan ekonomi.

Direktur Operasi Pembangkit Batubara PLN Nusantara Power, Rachmanoe Indarto yang menerangkan komitmen PLN NP dalam berkontribusi kepada sosial mengamini hal tersebut. Menurutnya, pengelolaan FABA di PLTU yang dikelola PLN NP sudah menjadi hal yang masif dan sering dilakukan. Bahkan di sejumlah PLTU lain, pengelolaan FABA ini sudah menjadi rumah jadi dan diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“PLTU Rembang akan mengikuti jejak beberapa PLTU lain dalam memanfaatkan FABA untuk diolah menjadi produk yang bermanfaat. Harapan saya, sumbangsih ini tidak berhenti di sini saja, namun akan muncul berbagai produk olahan dari FABA yang lain yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial”, terang Rachmnaoe.

PLTU Rembang sendiri telah berhasil mengolah sisa pembakaran batubara menjadi tetrapod atau produk jadi yang dapat dimanfaatkan. Tetrapod sendiri memiliki empat sisi dengan bentuk setiap sisi seperti silinder yang memiliki berbagai fungsi antara lain untuk melindungi daratan agar terhindar dari erosi yang disebabkan oleh gelombang laut, pemecah ombak agar gelombang air yang sampai bibir pantai tidak merusak kawasan pantai, serta menjaga daratan terjaga dari abrasi.

Fly Ash Bottom Ash (FABA) atau limbah sisa pembakaran batubara, kini bisa dimanfaatkan menjadi produk-produk yang bermanfaat dan dapat mendukung pembangunan di suatu daerah. Salah satunya, yaitu pembuatan batako dari FABA yang dapat digunakan untuk membangun rumah.

Baca Juga :  RT dan RW Kepanjangan Tangan Pemerintah Melayani Masyarakat  

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada tanggal 2 Februari 2021, yang menetapkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3). (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.