PKN Laporkan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan Ke Presiden Jokowi

oleh -719 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta –
Patar Sihotang SH MH Ketua Umum Pantau Keuangan Negara (PKN) minta kepada Presiden Jokowi, agar segera mengevaluasi kinerja dan Etika Komisioner di komisi Informasi Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut berupa laporan yang dilayangkan kepada presiden berikut jajaran Menteri dibawahnya seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), ketua DPR RI .

“PKN menilai sudah banyak Oknum Komisioner berperilaku seperti melakukan Introgasi kepada pemohon Informasi dan memutuskan Sengketa Informasi tidak sesuai dengan Tujuan dari Pada UU No 14 tahun 2008 dan Perki no 1 tahun 2013 sehingga cendrung melakukan pembodohan terhadap Masyarakat dalam Hal ini PKN,” ujar Patar Sihotang di Kantor Pusat PKN jl Caman Raya no 7 jatibening Bekasi pada saat gelar Konfrensi pers Sabtu (10/07/2021)

Patar menjelaskan salah satu fakta dan Bukti Oknum Komisioner melakukan pembodohan terhadap masyarakat (PKN) adalah Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan yang memutuskan sengketa dengan informasi Nomor 006/VII/KI.Prov.Sumsel -PS-A/2021 antara PKN sebagai pemohon Informasi dan Bupati Lahat sebagai Termohon , dengan amar Putusannya MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON (PKN ) SELURUH NYA .

Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner mengalahkan PKN adalah karena PKN melakukan Keberatan kepada BUPATI LAHAT yang seharusnya menurut majelis komisioner adalah SEKDA LAHAT sebagai ATASAN PPID UTAMA Sehingga PKN di nyatakan keliru dan dinyatakan belum terjadi sengketa informasi .

Ditegaskan Patar Sihotang,
PKN menilai Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner ini sangat bertentangan dan menabrak Perundangan undangan dan peraturan yang mengatur tentang Informasi Publik nya itu UU No 14 Tahun 2008 dan perki No 1 tahun 2010 dan perki no 1 tahun 2013.

Pada ke 2 Perki ini di menyebutkan Atasan adalah atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk
Artinya Pejabat PPID Utama adalah Kepala dinas Kominfo lahat dengan atasannya adalah SEKDA Lahat selanjutnya atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk adalah BUPATI LAHAT sehingga PKN sah dan tidak melanggar aturan membuat Keberatan Pada Sengketa ini.

Baca Juga :  Konsorsium PGN dengan JGC, Osaka Gas dan INPEX Kembangkan Proyek Biomethane di Sumatera Selatan

Patar menjelaskan, PKN menduga bahwa majelis Komisioner telah melakukan pembodohan kepada masyarakat (PKN) ,karena menurut PKN Majelis Komisioner bukan lah Komisioner yang tidak cakap atau tidak cerdas ,karena mereka sudah di bekali Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang UU dan peraturan dan Kode etika yang terkait dengan Komisi Informasi .

“PKN nyakin mereka pasti Tau apa yang di maksud dengan ATASAN karena pengertian atasan ini jelas jelas dan terang benderang di nayatakan pada pengertian umum pada 2 PERKI nyaitu perki 1 Tahun 2010 dan Perki 1 tahun 2013 ,dan ke 2 Perki ini wajib di kuasai dan dilaksanakan oleh Para Komisioner ,karena ke 2 perki yang menjadi landasan dan pedoman hukum Majelis Komisioner dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi nya seperti yang diatur Pada UU no 14 Tahun 2008 , ini sama dengan Tugas Kepolisian dalam menegakkan Hukum pada Kitab Undang Hukum Pidana ( KUHP )selalu berpedoman kepada Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demikian Ucap patar sambil menunjukkan Buku KUHAP yang di gunakan pada peradilan Umum ,” tegasnya.

Patar Menjelaskan atas kejadian ini PKN melaporkan kepada Presiden dan Ketua DPR RI sebagai penanggung Jawab terhadap keberadaan Komisi Informasi dan Menteri Kominfo sebagai Stokholder Bidang Regulasi keterbukaan Informasi agar di lakukan Evaluasi terhadap kinerja dan Etika Komisioner dan PKN Juga melaporkan Permasalahan ini kepada Gubernur dan ketua DPRD Sumatera Selatan sebagai penanggung Jawab keberadaan Komisi Informasi provinsi Sumatera selatan sesuai dengan pasal 28 UU No 14 Tahun 2008 ,agar Majelis komisioner di panggil ,untuk Mengetahui factor apa yang membuat para majelis Komisioner ini tidak mematuhi pasal 1 ayat 5 perki no 1 tahun 2013.

Baca Juga :  Ibu dan Dua Anak Tewas Terlindas Truk di Gresik

Dijelaskan Patar, permasalahan ini berawal dari ada nya Informasi dari masyarakat Lahat yang menyampaikan bahwa ada dugaan penyimpangan pengunaan anggaran di dinas pertanian Pemdakab Lahat ,maka Sesuai SOP PKN sebelum melaksanakan Investigasi harus mendapatkan Informasi awal berupa dokumen kontrak yang isinya Rencana anggaran biaya RAB dan Spesifikasi Pekerjaan.

PKN mengunakan permintaan informasi public sesuai mekanisme UU No 14 tahun 2008 dengan mengajukan permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada PPID Utama pemdakab Lahat yang dalam hal ini biasanya di jabat oleh kepala Dinas Kominfo.

” amun setelah 10 hari tidak di respon ,sehingga PKN melakukan dan membuat Surat keberatan kepada BUPATI LAHAT (yang menjadi awal perkara ) namun oleh Bupati lahat juga tidak merespon dan tidak ada jawaban atau pemberitahuan bahwa dia tidak atasan PPID Utama, sehingga setelah melebihi 30 hari maka berdasarkan perki no 1 tahun 2013 PKN melakukan dan mendaftarkan sengketa ke komisi informasi Sumatera selatan di Palembang,” tandasnya

Pada tanggal 1 Juli 2021 Putusan di bacakan dengan amar Putusan Permohonan pemohon (PKN ) di tolak seluruh nya. Atas putusan ini PKN sangat terpukul dan kecewa dan merasa di Bohongi dan di permainkan oleh komisioner.

“Atas putusan ini juga PKN akan tetap melakukan Upaya Hukum dengan mengajukan banding ke PTUN sesuai dengan PERMA no 2 tahun 2011 tentang tata cara Penyelesaian sengkera Informasi Di peradilan,” pungkas Patar Sihotang. (kj7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.