PJT I Siap Tertibkan Keramba Jaring Apung di Bendungan Sutami dan Lahor

oleh -470 Dilihat
Bendungan Sutami.

KILASJATIM.COM, Malang – Setelah sekian lama pasca dilakukannya penelitian dan kajian oleh tim Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Brawijaya (UB), Malang pada 2014 silam, akhirnya Perum Jasa Tirta (PJT) I segera melakukan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di kawasan Bendungan Sutami dan Waduk Lahor. Sejak tahun 2018, PJT I melalui Divisi Jasa ASA (DJA) I Karangkates, Kabupaten Malang telah melakukan mengevaluasi dan pendataan keberadaan KJA yang ada di perairan waduk terbesar di Jawa Timur tersebut.

Selain itu, DJA I juga terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pemilik KJA di Bendungan Sutami dan Waduk Lahor. Hal ini dilakukan, agar ada pemahaman dari pemilik KJA dan masyarakat dalam ikut serta melestarikan kondisi fisik bendungan dan lingkungan di kawasan bendungan.

Tidak dipungkiri, jika selain pariwisata, sektor budidaya perikanan di kawasan perairan Bendungan Sutami dan Waduk Lahor merupakan salah satu penyumbang perekonomian yang terbesar di Kabupaten Malang. Namun demikian, keberadaan KJA sejak dulu sampai dengan 2018, disinyalir akan semakin bertambah jumlah petaknya, dan dikhawatirkan mulai memasuki zona suaka bendungan.

Kepala DJA I PJT I, Agung Nugroho mengatakan, upaya penertiban ini bukan untuk peniadaan adanya KJA di perairan Bendungan Sutami dan Lahor. Namun, kata dia, untuk dilakukan penataan agar KJA yang ada tidak mengganggu kegiatan operasional dan tentunya membatasi bertambahnya KJA di zona pengusahaan.

BACA JUGA: Bentuk Tim Selam, Jasa Tirta l Gandeng Lanal Malang Uji Kesehatan dan Garjas Personelnya

“Artinya, jangan sampai KJA akan masuk dan menyebar di zona swaka perairan bendungan. Jika itu terjadi, maka sangat membahayakan kelestarian ekosistem dan habitat perairan di bendungan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menteri Basuki: Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka-Dawuan Sudah Siap Fungsional untuk Mudik Lebaran 2023

Maka dari itu, lanjut Agung, sejak 2019 pihaknya bersama masyarakat di sekitar bendungan melanjutkan upaya penertiban KJA Sutami dan Lahor dengan melakukan evaluasi, pendataan ulang dan pemetaan KJA sebagai awal rencana penertiban. “Bukan hanya itu, kami pun terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat KJA tentang menjaga kelestarian waduk dan lingkungan dikawasan waduk,” paparnya.

Kasubdiv DJA I/2 PJT I, Hermawan mengakui, dari waktu ke waktu tingkat kesadaran dan pemahaman dari masyarakat KJA di Sutami dan Lahor dalam menjaga kelestarian lingkungan waduk cukup tinggi. Terbukti, para pemilik KJA sangat kooperatif dalam rangka mewujudkan penertiban dan penataan petak-petak jaring apung.

“Bahkan beberapa dari mereka dengan sigap dan sukarela membongkar KJA milik sendiri yang memang sudah tidak produktif maupun terdeteksi maranah ke zona swaka. Ini juga bukti bahwa masyarakat sekitar waduk sadar dan taat hukum,” jelasnya.

BACA JUGA: PLN Beli Listrik PLTM Lodagung Milik Jasa Tirta

PJT I juga terus menerus merangkul dan menggandeng masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pelestarian lingkungan di Bendungan Sutami dan Waduk Lahor. “Kami terus koordinasi dengan masyarakat KJA dan tak henti-hentinya mensosialisasikan rencana penertibannya,” kata Hermawan.

PJT I juga intensif berkoordinasi dengan SKPD terkait di Pemkab Malang dan Muspika di wilayah kecamatan sekitar beradanya Bendungan Sutami dan Waduk Lahor. Selain itu, koordinasi dengan Pemprov Jatim, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.

Menurut Agung, rencana penertiban KJA Sutami dan Lahor ini, diilhami dari hasil kajian yang dilakukan FPIK – UB Malang, dan mengantasipasi terjadinya potensi pencemaran di perairan waduk. Diketahui, segala bentuk pengusahaan di area bendungan/waduk, termasuk KJA dibawah kewenangan dan izin dari Kementerian PUPR melalui BBWS Brantas.

Baca Juga :  SIG Mengapresiasi Tenaga Konstruksi Dalam Arisan Jago Bangunan 2.0

“Aturannya, pemilik KJA harus mengantongi perizinan dari Kementerian PUPR. Sedangkan PJT I nantinya, memberikan pertimbangan teknis (pertek), dan BBWS Brantas melanjutkan rekomendasi teknis hingga menuju ke Perizinan dari Kementerian PUPR,” kata Agung diamini Hermawan.

BACA JUGA: PJT I Dukung Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Dalam pemetaan ruang bagi KJA, PJT I telah melakukan penentuan titik lokasi alur perairan untuk memudahkan kapal boat operasional bendungan dan lokasi tata kelola KJA masyarakat dengan bantuan drone. “Pemetaan ini akan memudahkan, untuk menata keberadaan KJA nantinya, agar tidak menjadi kegiatan operasional kami di perairan bendungan,” jelas Hermawan.

Musim kemarau panjang yang terjadi pertengahan hingga jelang akhir tahun lalu, juga menjadi kendala dalam pemetaan lokasi bagi KJA. Namun demikian, sambung Hernawan, kala itu Tim DJA I Karangkates, terus melakukan evaluasi dan verifikasi dari sisi darat, yakni koordinasi dari kelompok ke kelompok KJA. “Kondisi kekeringan juga terjadi di sebagian wilayah DAS Bendungan Sutami, sehingga pemetaan kala itu juga terkendala. Tapi, kami tetap berupaya semaksimalnya agar puldata untuk mendukung rencana penertiban tetap terlaksana nantinya,” ungkapnya.

Tahun ini sudah memasuki musim penghujan dengan intensitas yang cukup tinggi. Dan kondisi perairan di DAS Bendungan Sutami dan Lahor dikategorikan sudah mencukupi pada elevasi muka air tertinggi. Sampai sekarang, PJT I terus melakukan pendataan dan sosialisasi rencana penertiban KJA kepada masyarakat yang memang tersebar di kawasan Bendungan terbesar di Jatim ini. (kominfo/kj7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.