PJB – PT PLN IIK SBU Tandatangani Amandemen  Sistem Manajemen Anti Penyuapan

oleh -478 Dilihat

Penandatanganan  kontrak kerjasamaDirektur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan dan General Manager PT PLN (Persero) UIK SBU, Purnomo Iskak di Kantor Pusat PT PJB  di Surabaya Jumat (17/6/2022) 

KILASJATIM.COM, Surabaya –  PT PJB dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Utara (SBU) melakukan penandatanganan Amandemen AMC yang dilatarbelakangi UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan, dimana terdapat kenaikan tarif PPN, serta rencana percepatan terkait keperluan finansial pada pembangkit-pembangkit terkait. Penandangatanan kontrak ini dilaksanakan pada Jumat (17/6) oleh Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan dan General Manager PT PLN (Persero) UIK SBU, Purnomo Iskak di Kantor Pusat PT PJB yang berlokasi di Surabaya.

Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan menyampaikan terima kasihnya atas terlaksananya kesepakatan ini.

“Beberapa pencapaian tersebut merupakan bagian dari upaya-upaya kami, dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh PLN. Kami pun berharap agar penandatangan kali ini juga membuka pintu, atas kepercayaan PLN kepada PJB di masa yang akan datang” ungkap Gong Matua, Direktur Utama PJB dalam pembukaan acara  Jumat(17/6/2022)

Melalui UU No. 7 tahun 2001 terdapat beberapa perubahan yang perlu dilakukan penyesuaian terkait perubahan PPN, harmonisasi peraturan perpajakan. Selain itu, hal ini juga menunjukkan adanya komitmen dari perusahaan dalam aspek compliance, dimana PJB bersama dengan PLN patuh terhadap aturan perundangan perpajakan.

Penandatanganan ini juga merupakan bentuk implementasi dari ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku di seluruh PLN Group, maka ditambahkan adanya ketentuan mengenai Kepatuhan Terhadap Hukum dan Anti Penyuapan dalam setiap Perjanjian Jasa OM antara PLN dengan PJB.

Baca Juga :  Dua Bulan Uji Coba, Transaksi Non-Tunai di SPBU Surabaya Menunjukkan Peningkatan

Purnomo Iskak, General Manager PT PLN (Perser) UIK SBU menyampaikan rasa bangganya akan sinergi yang terbangun ini.

“Kami (PT PLN (Persero) UIK SBU) akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan PT PJB untuk melaksanakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Melalui kompetensi yang ditunjukan PT PJB, kami semakin yakin bahwa bersinergi dengan PT PJB adalah pilihan yang tepat, utamanya, dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan agar transparansi di dalamnya dapat terwujud.”, terang Purnomo Iskak.

Melalui skema AMC, 3 Unit Pembangkit yang dimiliki oleh PT PLN (Persero) UIK SBU, dikelola dengan baik oleh PT PJB. 3 unit tersebut adalah PTLMG Arun yang berlokasi di Aceh, PLTU Tenayan yang berlokasi di Riau, dan yang terakhir adalah PLTU Tembilahan yang juga berada di Riau. PLTU Tembilahan sebelumnya telah menorehkan prestasi di Indonesia sebagai PLTU pertama yang telah berhasil menerapkan 100% bimossa firing sebagai pengganti bahan bakar batu bara.

Adapun PLTU Tenayan yang berlokasi di Pekanbaru, juga tak kalah baik dalam pengelolaannya. Melalui Corporate Social Responsibility (CSR), PLTU Tenayan juga telah dianugerahi penghargaan TOP CSR Award. Sedangkan dari sisi pengelolaan lingkungan, PLTMG Arun telah mendapatkan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Artinya perusahaan dalam hal ini, PT PJB telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLHK). (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.