PJB – BKSDA Lestarikan Satwa Laut, Melepas 3000 Tukik ke Laut Bebas

oleh -527 Dilihat

Pelepasan tukik  dilakukan oleh PLTU Pacitan secara berkala dan bekerja sama menggandeng berbagai instansi seperti Dinas Pariwisata, BKSDA, Dinas Lingkungan Hidup di  Pantai Taman, Kabupaten Pacitan. 

KILASJATIM.COM, Surabaya – PT PJB berkomitmen untuk tumbuh bersama alam dengan cara menjaga dan melestarikan lingkungan di sekitarnya. Melalui PLTU Pacitan, PJB telah mendukung konservasi penyu dan melepaskan lebih dari 3000 tukik sejak tahun 2016 dan akan terus bertambah untuk melestarikan hewan yang dilindungi ini.

General Manager PLTU Pacitan, Dwi Juli Harsono mengatakan, selain pelepasan tukik juga dilakukan aksi rutin bersih-bersih pantai yang diikuti oleh karyawan PJB dan stakeholder. Dengan berbekal kantong plastik ukuran besar, keluarga besar PLTU Pacitan memunguti sampah plastik yang berserakan di sepanjang Pantai Taman.

“Upaya konservasi dalam program pelestarian tukik, bukan hanya dilakukan untuk meminimalkan dampak dari kegiatan operasi, tetapi juga bagian dari komitmeni dalam implementasi pelestarian lingkungan di sekitar unit pembangkit terutama di wilayah UBJOM Pacitan,” ujar Dwi Juli Harsono.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pantai Taman, Kabupaten pacitan bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Desa Hadiwarno. Kegiatan ini adalah wujud kepedulian PJB dalam menjaga kelestarian satwa khususnya yang dilindungi sesuai dengan peraturan pemerintah.

Pelepasan tukik ini dilakukan oleh PLTU Pacitan secara berkala dan bekerja sama menggandeng berbagai instansi seperti Dinas Pariwisata, BKSDA, Dinas Lingkungan Hidup. Melalui sinergi bersama stakeholdernya, terhitung sejak 2016 PJB telah melakukan berbagai kegiatan konservasi guna mendukung pelestarian penyu. Mulai dari penanaman 500 bibit pohon Ketapang yang akan menjadi habitat bertelurnya penyu, pembangunan jalan paving seluas 425 m2 yang digunakan sebagai area konservasi penyu, hingga pemasangan 10 set bak sampah telah diberikan sebagai bentuk kepedulian PLTU Pacitan.

Baca Juga :  Soal Penutupan Objek Wisata, Wabup Irwan: Keselamatan Warga Lebih Penting dari PAD

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, penyu laut di Indonesia telah dilindungi. Hal inini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang. Melalui kegiatan pelepasan tukik ini mencerminkan bahwa PJB turut serta mendukung pelestarian satwa laut, terutama satwa yang dilindungi agar tidak terjadi kepunahan.

Komitmen bertumbuh bersama alam pun ditunjukan PJB melalui kegiatan CSR yang meliputi pelatihan dan edukasi untuk para pengelola konservasi. Melalui forum-forum ini, PJB mengajak masyarakat untuk menambah pengetahuan dalam konservasi penyu dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian satwa laut. (kj2)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.