PGN Berlakukan Jaminan Pembayaran Untuk Kelancaran Berlangganan Gas

oleh -2574 Dilihat

KILASJATIM.COM, Pasuruan – Perusahaan Gas Negara (PGN) memberlakukan ketentuan ‘Jaminan Pembayaran’ (JP) kepada seluruh pelanggan yaitu pelanggan rumah tangga, pelanggan kecil/ UMKM, pelanggan komersial dan industri.

Ini untuk menanggapi kabar berita pelanggan Jargas APBN yang tagihannya tinggi di Harian Radar Bromo terbitan hari Rabu (16/06).

Area Head PGN Pasuruan, Makki Nuruddin memaparkan pemberlakuan ketentuan Jaminan Pembayaran.

“Ketentuan JP diberlakukan PGN sesuai arahan stakeholder Pemerintah terkait sebagai langkah mitigasi risiko mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas pelanggan,” katanya di Pasuruan.

Ada Jaminan Pembayaran (JP) yang bahkan diberlakukan sejak pertamakali berlangganan gas. JP jenis ini diberlakukan untuk program yang infrastrukturnya dibangun dengan biaya Perusahaan PGN (Non-APBN), misalnya program ‘PGN Sayang Ibu’(PSI) yaitu pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil/ UMKM yang dibiayai khusus oleh PGN.

Sedangkan untuk pelanggan Jargas APBN, Manajemen PGN memberlakukan ketentuan JP hanya kepada pelanggan yang melakukan wanprestasi/ terlambat/ tidak membayar tagihan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2021.

Apabila pelanggan Jargas APBN melakukan wanprestasi/ terlambat/ tidak membayar lebih dari tanggal 20 (dua puluh) bulan penagihan, maka pelanggan Jargas APBN tersebut akan dikenakan ketentuan jaminan pembayaran yang nilainya sebesar nilai 2 (dua) kali pemakaian rata-rata per bulan dikalikan harga gas per m3 yang berlaku. Nilai jaminan tersebut akan digabung dengan nilai tagihan atas pemakaian gas.

“Hal itulah yang menyebabkan nilai tagihan pelanggan Jargas APBN yang melakukan melakukan wanprestasi/ terlambat/ tidak membayar menjadi terlihat lebih besar dari biasanya” jelas Makki Nuruddin.

Makki menegaskan, Jaminan Pembayaran akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan gas. Jaminan pembayaran hanya sebagai alat untuk mitigasi risiko bisnis Perusahaan apabila pelanggan gagal bayar tagihan pemakaian gas. Bagi pelanggan, adanya Jaminan Pembayaran juga memberikan dampak positif yaitu mencegah risiko dicabutnya meter gas secara langsung apabila pelanggan terlambat membayar tagihan gas.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Ancam Panen Udang, Jaga Mutu Air dan ‘Doping’ Enzim

Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan Jargas APBN di seluruh Indonesia. Untuk menghindari pengenaan Jaminan Pembayaran, seluruh pelanggan Jargas APBN diharapkan membayar tagihan gas tepat waktu sebelum jatuh tempo (tanggal 20 bulan berjalan).

Makki menjelaskan bahwa PGN memberlakukan ketentuan ‘Jaminan Pembayaran’ (JP) kepada seluruh pelanggan yaitu pelanggan rumah tangga, pelanggan kecil/ UMKM, pelanggan komersial dan industri.

Pelanggan PGN dapat diakses melalui contact center 1500645 hingga layanan di Kantor PGN Area Pasuruan di kompleks PIER. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.