Pergaulan Bebas Dua Pemuda dan Satu Pemudi Berujung Pidana di Malang

oleh -733 Dilihat

Foto : Pelapor tindak pidana kekerasan seksual Rasika Jelita Putri (RJP), yang juga berprofesi sebagai penyanyi

 

KILASJATIM.COM, MALANG – Pergaulan adalah dasar untuk membentuk karakter seseorang dalam berbangsa bernegara dan beragama, tentu dengan pergaulan yang positif untuk sampai dalam berbangsa bernegara dan beragama yang sehat.

 

Namun berbeda dengan pergaulan Rasika Jelita Putri (RJP), wanita yang berasal dari Kab. Banggau, Kalimantan Barat yang biasanya menyanyi di cafe-cafe daerah Malang.

 

Pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 malam, berpesta di Capua Kitchen and Bar di Kota Malang. Pemudi tersebut berpesta miras dengan beberapa temannya, serta URF dan AM (kedua teman pria RJP).

 

“Semua menenggak miras hingga mabok, Termasuk ketiganya selanjutnya si wanita mengantar salah satu pria tersebut pulang dengan diboceng motor,” ujar Kuasa Hukum kedua pria itu, Syahrul Qiram saat dihubungi via WA. Kamis, (02/2/2023).

 

Sesampai di rumah kos Jl. Tirto Rahayu Gang 11 No. 10 A, Kec. Dau, Kab. Malang, keduanya berjalan bergandengan menuju lantai dua rumah tempat kos si cowok.

 

“Lalu sampai di dalam kamar, keduanya melanjutkan pesta ke atas ranjang hingga selesai, lalu pria pertama inisial (URF) keluar kamar, dan pria kedua inisial (AM) memasuki kamar. Di dalam kamar telah siap si wanita dengan berdiri tanpa mengenakan dalaman, sontak si pria yang masih mabuk itu dilayani diranjang yang sama. Kejadian ini pada tanggal, 10 Januari 2023 dini hari,” ungkap Syahrul.

 

Setelahnya si wanita pulang, lanjut Syahrul, keesokan harinya memberi kabar melalui teman lainnya bahwa, kedua laki-laki tersebut harus minta maaf, dan diberikan waktu 24 jam yang disampaikan temannya RJP, Dayu. Mereka pikir akan diajak pesta lagi, ternyata si wanita melaporkan ke Polres Malang di Kepanjen.

Baca Juga :  Menenggak Miras Lalu Bobok Bareng Dua Pemuda dan Satu Pemudi

 

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/17/I/2023/SPKT/ Polres Malang / Polda jawa Timur, Tanggal 11 Januari 2023 an. Pelapor RASIKA JELITA PUTRI. Dan dinyatakan tersangka Surat Nomor: Sprin-dik / 10/I/2023/ Reskrim tanggal 11 Januari 2023, serta dilakukan penahanan terhadap kedua pria tersebut.

 

”Jika mereka bertiga melakukan dengan diawali mabuk-mabukan di club malam lalu pesta sex di kos-kosan. Seharusnya ketiganya pantas ditetapkan sebagai Tersangka yang berbuat asusila,” tegas Syahrul.

 

Mereka bertiga ternyata satu almamater yaitu di kampus Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang, hingga salah satu Dosen berusaha terlibat untuk mendamaikan.

 

Dalam perkara ini, kedua pria ditahan dengan ancaman Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, Atau Pasal 6 huruf A UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Sementara hingga berita ini naik, belum ada tanggapan dari pelapor alias Rasika Jelita Putri, saat dikonfirmasi oleh tim redaksi faamnews.com. (ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.