Percepat Pencairan Dana Desa, Pemprov Jatim Siap Undang 7.721 Kades

oleh -656 Dilihat
Rapat terbatas dalam rangka persiapan percepatan pencairan, dan pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Kantor Gubernur Jatim.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), siap mengundang 7.721 kepala desa dari 29 kabupaten dan satu kota, terkait percepatan pencairan dan pengelolaan dana desa 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin, usai Rapat Terbatas dalam rangka Persiapan Percepatan Pencairan, dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (21/2) mengatakan, pertemuan akan dilaksanakan 25 Februari 2020, di Jatim International Expo.

“Total 8.436 undangan, terdiri kepala desa, camat, Sekda kabupaten, Kepala PMD, Kajari, Kajati, Polda Jatim, dan Kapolres serta narasumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI,” kata Mohammad Yasin didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa DPMP Jatim, Heru Suseno.

Dalam pertemuan nanti, pemerintah provinsi berupaya mendorong pemerintah kabupaten/kota dan desa, untuk mempercepat proses pencairan tahap pertama dana desa sebesar 40%, sehingga investasi di desa segera bergerak. “Total dana desa Jatim sebesar Rp7,6 triliun, dan harus diserap dalam satu tahun,” tegasnya.

BACA JUGA: Menteri PDT Transmigrasi Apresiasi Positif Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Jatim

Sedangkan kegiatan yang dilakukan yaitu, bidang pembangunan (infrastruktur desa yang mendukung kegiatan ekonomi desa red), sarana olahraga, pengembangan BUMdes, padat karya tunai (pembangunan selokan, peninggian muka jalan atau pembangunan fasum lain, dengan tenaga kerja dari warga sekitar red), penanggulangan kemiskinan.

“Dana saat ini ada di bendahara negara, tinggal diambil oleh desa, dengan persyarat yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Tahap pertama, paling cepat dilakukan Januari dan paling lambat Juni 2020. Jika melebihi batas waktu, maka tidak bisa mencairkan tahap selanjutnya. Syarat yang harus disiapkan di antaranya, harus ada Peraturan Bupati (Perbub) tentang pembagian dana per desa sudah dilakukan,, dan APBDesa sudah diselesikan.

Baca Juga :  Ratusan Artefak Kuno Bersejarah Dipamerkan di Banyuwangi Jaman Bengen

“Mereka biasanya sudah siap, jadi tahap pertama pasti selesai,” jelasnya.

BACA JUGA: Dana Desa Harus Dipakai untuk Kemandirian Desa

Hingga saat ini, pada tahap pertama, Jatim telah mencairkan dana untuk 303 desa dari Tulungagung, Madiun, Ponorogo, Magetan, dan Pacitan. “Dana yang masuk ke rekening desa, harus segera digunakan,” imbuhhnya.

Sedangkan jumlah desa yang belum menetapkan APBDes 2020 sebanyak 4.521 desa. “Karena itu kami menggelar pertemuan, agar mereka bisa mempersiapkan persyaratan pencairan dana desa  sehingga pertumbuhan ekonomi dan investasi bisa berjalan.

“Desa yang belum menerapkan APBDesnya, selama ini beralasan karena baru saja melakukan pemilihan kepala desa, dan Pj kepala desa nya tidak berani menetapkan, padahal mereka diberi kewenangan untuk itu, tapi memilih untuk tidak menetapkan,” terangnya

Ia mengimbau bagi desa yang sudah pemilihan segera penetapan. Dan bagi Penjabat (Pj) kepala desa yang masih menjabat segera menyusun  APBDes nya karena memiliki kewenangan untuk melakukannya sehingga tidak menghambat penyaluran dana desa.

“Kita menjadi provinsi yang paling besar pencairannya ditahap satu. saya imbau, untuk desa yang dananya cair segera melakukan kegiatan pemanfaatkan. Jangan sampai dana ini mengendap di rekening desa. Maka kadis PMD kita undang dan kita dorong agar segera diserap,” ucapnya. (kominfo/kj9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.