KILASJATIM.COM, Surabaya – Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan setelah diduga menyiapkan dua bom molotov untuk mengacaukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada akhir Agustus lalu. Aksi itu gagal setelah ia dan rekannya, Muhammad Andi Aprizal, ditangkap polisi sebelum sempat melancarkan niatnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Parlindungan Tua Manullang terungkap, keduanya diringkus pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, di kawasan Pasar Keputran, Jalan Urip Sumoharjo. Dua anggota Polrestabes Surabaya yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik keduanya dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari tas selempang Dzulklifi, polisi menemukan dua bom molotov siap pakai. Sementara Andi membawa satu botol berisi Pertalite yang diduga akan dijadikan bahan tambahan untuk bom tersebut.
Jaksa menjelaskan, rencana itu bermula ketika Dzulklifi melihat pamflet ajakan aksi unjuk rasa di grup WhatsApp “LWS SBY”, yang dikelola Damara Indra Wadana (kasus terpisah). Alih-alih hanya ikut demo, ia justru berinisiatif menyiapkan bom molotov.
Ia disebut mencari tutorial pembuatan bom melalui Google, YouTube, hingga TikTok, menggunakan kata kunci seperti “Granat Koktail Molotov” dan “Tutorial Membuat Bom Molotov”.
“Pada pukul 14.30 WIB, Dzulklifi menyiapkan dua botol kaca berisi bahan bakar dan kain sebagai sumbu, lalu menyimpannya dalam tas selempang hitam,” ujar Parlindungan.
Sore harinya, ia menjemput Andi menggunakan sepeda motor, kemudian menuju area pusat kota sekitar pukul 18.00 WIB. Namun saat tiba di sekitar Grahadi, situasi demo sudah memanas dan massa dipukul mundur aparat.
Tidak mengurungkan niat, keduanya sempat berbaur dengan massa sebelum akhirnya membeli satu liter Pertalite di kawasan Kertajaya untuk melengkapi bahan peledak yang mereka bawa.
Rencana itu terhenti setelah keduanya diamankan aparat dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, Dzulklifi didakwa dengan pasal berlapis yang mencerminkan keseriusan ancaman perbuatannya, yaitu:
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (membawa bahan peledak tanpa izin)
Pasal 187 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran)
Pasal 187 bis KUHP (permufakatan jahat)
Terhadap dakwaan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. “Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata salah satu penasihat hukum.(cit)








