Penyerahan Fee Bupati Mojokerto Sempat di Tempat Kuburan Umum

oleh -335 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Pelan tapi pasti kasus suap perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) mulai terungkap. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terungkap bahwa penyerahan uang fee perizinan pembangunan tower sempat dilakukan di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) di Mojokerto pada dini hari.

“Waktu itu saya serahkan di TPU pada dini hari kepada pak Bambang Wahyuadi Rp 600 juta. Pak Bambang yang minta disitu,” kata M Ali Kuncoro mantan Kabag Umum Pemkab Mojokerto dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/10/2018). Bambang Wahyuadi adalah mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) yang kini menjadi Inspektur Pemkab Mojokerto.

Ali mengatakan bahwa waktu itu Bambang terus mendesaknya untuk segera meminta uang kepada perusahaan tower dan mengirimkan uang itu segera lantaran sudah ditanyakan oleh MKP. Karena mendengar perintah langsung dari MKP, ia pun mengikuti instruksi tersebut.

“Awalnya pak Bambang memang sudah bilang bahwa di perizinan ini ada cost yang harus dikeluarkan. Dia bilang cost-nya Rp 300 juta untuk setiap tower,” katanya. Namun karena perusahaan tower tidak menyanggupi permintaan sebesar itu, akhirnya nilainya diturunkan menjadi Rp 200 juta per tower.

Seperti diketahui, ada 22 tower yang disegel Satpol PP Kabupaten Mojokerto atas perintah Bupati Mojokerto. Dari 22 tower telekomunikasi yang disegel tersebut, 11 tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dan 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG).

“Jumlah total yang saya serahkan ke pak Bambang Rp 2,2 miliar,” tutur Ali. Uang tersebut diserahkan kepada bambang dalam beberapa kali kesempatan. Selain di pemakaman umum, penyerahan uang juga pernah dilakukan di tempat kediaman Ali.

Baca Juga :  Safari Ramadan 1440 H, Semen Indonesia Gelar di Dua Lokasi Sulawesi dan Subang Bantu dan Pangan Murah

Selain Ali, dalam sidang kali ini, Jaksa juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Agus Suhariyanto Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Pemkot Kediri, Hafidz Azhari Project Management Division Head PT TBG, Yogi Pamungkas Chief Project & Implementation PT TBG, dan Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT TBG.

Dalam sidang, Ockyanto mengatakan pada saat tower disegel oleh Satpol PP pihaknya lantas mencari tahu apa penyebabnya. Setelah diketahui karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihaknya pun segera mengurus perizinan tersebut. “Waktu itu tidak tahu bahwa tower itu belum berizin, karena awalnya kami kira oleh mitra sudah diurus semuanya. Kami baru tahu setelah disegel,” katanya.

Setelah itu, pihaknya segera mengurus perizinan agar bisa segera melayani pelanggan telekomunikasi di wilayah tersebut. Namun ternyata biaya yang harus dikeluarkan sangatlah besar. Besarnya nilai pengurusan IMB itu juga yang ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Murti dalam persidangan. “Kami waktu itu tidak punya pembanding, kenapa harus bayar segitu. Ternyata itu untuk biaya operasional mereka. Dan apalagi kondisi waktu itu mendesak, karena sudah disegel,” kata Ockyanto menjawab pertanyaan majelis hakim.

Namun setelah pengurusan IMB selesai, dalam sertifikat tertulis besaran biayanya hanya berkisar Rp 4- 7 juta, tergantung luas lahan.

Mustofa Kamal Pasa dalam sidang tetap membantah bahwa ia menerima uang dari perusahaan tower yang disebutkan. “Saya tidak pernah terima dan berhubungan dengan para saksi ini,” kata Mustofa.

Namun Joko Hermawan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mempersilahkan saja Mustofa membantah, pihaknya tetap akan terus menghadirkan saksi-saksi yang dapat menghubungkan aliran dana tersebut. “Akan kami buktikan sebagaimana dakwaan kami. Meskipun tidak terima langsung, kan lewat orang dekatnya. Saksi kami masih panjang, tenang saja nanti dakwaannya mengalir terus ke siapa, lalu siapa,” kata Joko. Kj6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.