Penonaktifan PBI JKN, Gubernur Khofifah Instruksikan Dinsos Segera Koordinasi dengan BPJS

oleh -755 Dilihat
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat menutup Rapat Koordinasi jaminan sosial PBI-JKN Dinas Sosial Provinsi Jatim di Hotel Novotel Surabaya, Rabu (19/2).

KILASJATIM.COM, Surabaya – Selama kurun waktu tahun 2019 terdapat data penetapan dan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebanyak 9 Surat Keputusan Menteri sosial RI terkait penonaktifan PBI JKN dengan data total sejumlah 2.363.952 orang Se Jawa Timur.

“Kondisi ini meresahkan seluruh kabupaten/kota yang belum memiliki solusi untuk menindaklanjuti data penonaktifan ini,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat menutup Rapat Koordinasi jaminan sosial PBI-JKN Dinas Sosial Provinsi Jatim di Hotel Novotel Surabaya, Rabu (19/2).

Gubernur Khofifah mengimbau agar Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, sesuai instruksi Menteri Sosial RI dalam Surat Edaran Nomor 02/MS/K/08/2019 31 Juli 2019 tentang langkah-langkah Antisipasi Pelaksanaan Layanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), agar segera melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan setempat.

Dinas Kesehatan dan Dinas terkait lainnya, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi perubahan data peserta PBI JKN dimaksud baik yang dihapus maupun data peserta penggantinya, membuka posko layanan pengaduan untuk memberikan layanan informasi bagi masyarakat dan pihak-pihak yang memerlukan.

BACA JUGA: Kasus Stunting dan JKN Prioritas Segera Diselesaikan

Lebih lanjut Khofifah menjelaskan apabila ditemukan peserta PBI JKN yang telah dihapuskan tetapi masih memenuhi syarat penerima layanan program, maka pihak BPJS Kesehatan akan tetap memberikan layanan dan Dinas Kesehatan akan melaporkan kepada Dinas Sosial.

Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diusulkan pada penetapan periode berikutnya sebagai peserta PBI JKN. Agar pemerintah Kabupaten/Kota untuk aktif dan meningkatkan pelaksanaan updating data PBI JKN dan DTKS.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Offroad Jelajahi Jalan Lingkar Selatan Sepanjang Pantai Selatan Malang  

Menurutnya, permasalahan saat ini adalah masih ada kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum melakukan pemutakhiran data ini. “Seyogyanya Kepala daerah mendorong kegiatan ini selaras yang diamanahkan Undang-undang No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Verifikasi seta Validasi Rumah tangga Miskin Oleh menteri Sosial, Bupati/walikota, dan Masyarakat,” katanya.

Terkait pendataan orang miskin tidak mampu menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial RI dengan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Gubernur mengatakan, bahwa saat ini Jawa Timur telah mencanangkan “Big Data” berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memantau informasi penduduk secara terintegrasi.

BACA JUGA: Penerima KIS JKN Jember Diimbau Tetap Menjaga Kesehatannya

“Melalui Big Data ini kami mulai bisa melakukan cross tabulasi antara data Dinas pendidikan, Dinas kesehatan, dan Dinas sosial, sehingga ke depan penanganan Fakir Miskin khususnya di Jawa Timur akan terintegrasi,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Jatim, Alwi, mengatakan bahwa Dinkes dan Dinsos kabupate/kota se Jatim saling berkoordinasi. Intinya bagaimana orang–orang miskin itu hak-hak mereka untuk memperoleh layanan kesehatan itu terpenuhi.

Lebih lanjut Alwi berharap data sebanyak 2 juta yang dinonaktifkan oleh Kementerian Kesehatan saat ini dikarenakan datanya tidak lengkap. “Ini menjadi tanggung jawab kita di daerah kabupaten dan kota, bagaimana data-data orang miskin yang  ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbarui dan dilengkapi sehingga mereka berhak menerima layanan kesehatan,” ucapnya.

Diharapkan usai rakor, koordinasi segera dilakukan yaitu Dinsos, Dinkes dan BPJS untuk memilah/mendata mana yang kurang diperbaiki, dan yang salah dibetulkan sehingga datanya lengkap.

“Agar kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi data bagi masyarakat miskin dan tidak mampu untuk diusulkan sebagai peserta penerima bantuan iuaran jaminan kesehatan nasional. Dan pelaksanaan jamina kesehatan nasional bagi penerima bantuan iuaran di kabupaten/kota dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah: Selamat Berkumpul Kembali Bersama Keluarga, Mereka Sehat

BACA JUGA: Gubernur Khofifah: Pentingnya Sinergitas Dalam Orkestrasi Organisasi

Rakor ini dihadiri dari perwakilan Dinsos kabupaten/kota, Dinas kesehatan kabupaten/kota, Kanwil BPJS Jatim, Cabang BPJS Surabaya, UPT Dinsos prov Jatim, Operator PBI JKN dan OPD prov Jatim. (kominfo/kj6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.