Penilaian Kinerja DBHCHT, Pemkab Lumajang Berkoordinasi Dengan Bea Cukai Probolinggo

oleh -734 Dilihat
Sinkronisasi kegiatan program pemanfaatan DBHCHT bertempat di Media Center KPPBC TMP C Probolinggo.

KILASJATIM.COM, Lumajang – Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Perekonomian berkoordinasi dengan KPPBC TMP C Probolinggo untuk sinkronisasi kegiatan program pemanfaatan DBHCHT bertempat di Media Center KPPBC TMP C Probolinggo, Selasa (04/02/2020).

Andi Hermawan selaku Kepala Kantor KPPBC TMP C Probolinggo menyatakan bahwa Kabupaten Lumajang merupakan salah satu penerima anggaran DBHCHT di bawah naungan Bea Cukai Probolinggo. Penggunaan program anggaran DBHCHT Tahun 2020 Pemerintah Daerah tersebut akan dilaksanakan penilaian serta evaluasi. Evaluasi tersebut akan dilaksanakan oleh bea cukai setempat.

Program DBHCHT yang akan dievaluasi yakni Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

“Adapun penilaian kinerja untuk program di bidang sosialisasi ketentuan di bidang cukai berupa kegiatan forum tatap muka dengan melibatkan bea cukai sebagai narasumber di setiap kegiatan akan diberi nilai 1. Adapun sosialisasi melalui media, berapapun jumlah kegiatan dilaksanakan dalam satu tahun hanya diberi nilai 1,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemkab Lumajang Lakukan Percepatan Revitalisasi Ranupani

Lebih lanjut, untuk penilaian kinerja untuk program di bidang Pemberantasan BKC Ilegal berupa kegiatan Operasi Pasar Bersama setiap kegiatan yang melibatkan bea cukai akan diberi nilai 1 (satu). Sedangkan pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah berapapun jumlah kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran penilaiannya dihitung 1 (satu).

Oleh karena itu, ia mengimbau agar koordinasi ini bisa memutuskan penjadwalan serta koordinasi acara baik program sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun pemberantasan BKC ilegal.

Baca Juga :  Bankjatim Raih Penghargaan Indonesia Best Bank 2021 with Very Good Financial Health and Corporate Performance

Sementara itu, di pihak lain Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bambang Sutejo mengevaluasi bahwa sosialisasi ketentuan di bidang cukai forum tatap muka di Kabupaten Lumajang bisa dikatakan aman karena mengundang bea cukai sebagai narasumber.

Hanya saja untuk dijadikan catatan yakni lebih memfokuskan peserta ke pedagang rokok. Ia menegaskan untuk kedepannya kegiatan yang berhubungan dengan media baik media elektronik maupun media massa agar melibatkan Bea Cukai Probolinggo agar mendapatkan nilai tambah.

Selain itu, ia juga menekankan agar media luar ruang cukai lebih menonjolkan Bea Cukai daripada kepala daerah setempat. Hal itu menjadi catatan Bea Cukai Probolinggo dikarenakan selama ini pemerintah daerah di bawah naungan Bea Cukai Probolinggo lebih banyak menampilkan kepala daerah setempat. (kominfo/kj13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.