Penguatan Identitas Keagamaan dan Kebangsaan Tidak Boleh Dipisahkan  

oleh -846 Dilihat
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat menjadi Inspektur Upacara pada Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti ke 74 yang diselenggarakan di Alun-Alun Lumajang, Jumat (03/01/2020).

KILASJATIM.COM, Lumajang – Penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam “satu kotak” untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara. Hal itu disampaikan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat menjadi Inspektur Upacara pada Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti ke 74 yang diselenggarakan di Alun-Alun Lumajang, Jumat (03/01/2020).

“Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari spirit bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama. Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan liberalisme,” tuturnya.

Dalam sambutan Menteri Agama RI, Fachrul Razi yang dibacakan oleh Bupati Thoriqul Haq itu dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna bahwa dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara juga secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadah bagi setiap pemeluk agama.

BACA JUGA: Pemkab Lumajang Optimalkan Peralihan Pertanian Anorganik Menjadi Organik

“Dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara,” tuturnya.

Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2020 yakni “Umat Rukun, Indonesia Maju”, Bupati mengajak seluruh masyarakat agar menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tanah Air. Kerukunan antar umat beragama merupakan modal untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional.

Baca Juga :  Dispendik Probolinggo Gelar Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengapresiasi keluarga besar Kementerian Agama yang menurutnya tidak sekedar mendidik tetapi menjadi contoh dan teladan yang baik bagi generasi bangsa.

“Guru madrasah menjadi insan penting dalam pembangunan Kabupaten Lumajang, terima kasih juga kepada penyuluh agama, sampaikan agama yang ada, yang dipeluk masing-masing adalah agama yang mengajarkan kedamaian, toleransi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya. (kominfo-kj13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.