Pengedar Sabu di Surabaya Tertangkap

oleh -575 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Seorang pria berinisial AP (46), diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Tuwowo, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari.

Pelaku ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang diperolehnya dari Sholeh (DPO).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menyebutkan dari pelaku pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 20,59 gram dan uang tunai sebesar Rp 35.500,000,- serta dua handphone.

“Dari penyidikan, diketahui jika pelaku mendapatkan sabu dari Sholeh secara ranjau dan ada juga pengiriman langsung di rumah dan itupun dilakukan 6 kali pengiriman dan menyisakan dengan barang bukti tersebut di atas dengan tujuan dijual,” katanya, Rabu (16/11/2022).

“Pelaku AP mendapatkan barang sabu sudah 6 kali selama 4 bulan bekerjasama dengan Sholeh yang mana dengan berat 50 gram sampai dengan 100 gram. Tersangka AP menjual per gramnya satu juta rupiah,” imbuhnya sambil menyebutkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Ditangkap di Depan Minimarket Surabaya, 20 Poket Sabu Disita

No More Posts Available.

No more pages to load.