Pengedar Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Dibekuk, 13 Poket Sabu Disita

oleh -802 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AK (31), warga Jalan Kunti.

Dari pria tersebut, polisi mengamankan 13 poket sabu dengan berat kurang lebih 4,78 gram, handphone dan uang tunai.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Sumbo, Kecamatan Simokerto.

“Pelaku mengaku bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Rosi dan kini belum tertangkap,” katanya, Senin (2/1/2023).

Dari penyidikan, pelaku rencananya akan menjual sabu itu kepada para pelanggannya dengan harga Rp 130.000.

“Tersangka AK mendapat keuntungan dari menjual sabu sebanyak Rp 100.000 dari setiap menjual 1 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (nug)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Terdengar Letupan dan Keluarkan Asap, Tempat Usaha Laundry di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

No More Posts Available.

No more pages to load.