Pengantin Non Muslim Wajib Catatkan Perkawinan Ke Dispendukcapil

oleh -971 Dilihat
Secara simbolis diserahkan penerbitan akta kelahiran online oleh Plt. Kepala Dispendukcapil Lumajang.

KILASJATIM.COM, Lumajang – Pasangan pengantin non-muslim wajib mencatatkan perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang secara langsung.

“Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak perkawinan,” jelas Plt. Kepala Dispendukcapil Lumajang, Agus Warsito Utomo, saat Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil di Aula Panti PKK, Senin (18/11/2019).

Agus Warsito menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan pasangan muslim cukup dilakukan di Kantor Urusan Agama. Sementara non-mulim wajib mencatatkan perkawinannya setelah pemberkatan oleh pemuka agama.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

BACA JUGA: Pemkab Lumajang-TNI Prokasi di Sungai Kali Temi

Agus Warsito menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

“Jadi kalau yang Islam dicatatatkan ke KUA, kemudian yang non Islam termasuk penghayat kepercayaan yang diakomodir oleh Undang–Undang yang baru ini, harus dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.

Dasar pelaksanaan pencatatan perkawinan untuk penduduk non muslim di Dispendukcapil adalah UU No. 23/2006 yang telah diubah dengan UU No. 24/2013, tentang Administrasi Kependudukan. Pencatatan Perkawinan juga bisa dilakukan secara massal dan petugas akan melakukan dengan cara jemput bola sesuai dengan permintaan.

Plt. Kepala Dispendukcapil menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan di Kabupaten Lumajang tercatat 5981 pasangan dan baru 4096 pasangan atau 68% yang telah mendapatkan akta perkawinan. Untuk itu ia berharap undangan yang hadir khususnya para Camat dapat mensosialisasikan pencatatan perkawinan non muslim ke Dispendukcapil Lumajang atau ke kecamatan masing–masing.

BACA JUGA: Pemkab Lumajang Tetap Prioritas Peningkatan IPM dalam RAPBD TA 2020  

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Adminduk di Kelurahan dan Kecamatan, Pemkot Surabaya Gandeng 464 Mahasiswa MBKM-A

“Saya harapkan undangan yang hadir bisa mensosialisasikan hal ini pada setiap kesempatan,” harapnya.

Agus Warsito menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan lain-lain bisa secara online di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Dalam kesempatan itu juga diserahkan secara simbolis penerbitan akta kelahiran online oleh Plt. Kepala Dispendukcapil Lumajang. (kominfo/kj14)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.