Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Herman Budiyono Kasus Penggelapan dalam Jabatan CV MMA

oleh -480 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Perjuangan terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono, akhirnya membuahkan hasil positif. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutuskan untuk membebaskan Herman Budiyono dalam perkara ini setelah memeriksa secara cermat dan menyeluruh. Putusan tersebut tercatat dalam Nomor 81/PID/2025/PT SBY.

Dalam putusannya, PT Surabaya menyatakan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Akibatnya, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Pengadilan juga memerintahkan agar Herman Budiyono segera dibebaskan dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan).

Penasihat hukum Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, menyambut baik keputusan tersebut. Michael menilai bahwa majelis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya telah membuat keputusan yang tepat, mengingat sejak awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Putusan pengadilan tinggi ini sudah benar,” ungkap Michael dalam keterangan persnya, Sabtu (25/1/2025).

Michael menegaskan bahwa dalam proses persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan perbuatan pidana yang didalilkan terhadap terdakwa. Menurutnya, jaksa hanya menunjukkan perpindahan uang, yang dalam konteks ini tidak bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana. Bahkan, ahli yang diajukan oleh jaksa sendiri menyatakan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam pasal 374 KUHP, perbuatan tersebut harus jelas, akurat, dan konkret, tidak dapat hanya berdasarkan asumsi atau potongan-potongan informasi. “Ini bukan perkara pidana dan putusan PT Surabaya sudah tepat,” tegasnya.

Saat ini, Herman Budiyono telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto. Meskipun demikian, Michael menyatakan bahwa pihaknya tetap akan mempelajari putusan ini lebih lanjut, mengingat kemungkinan jaksa mengajukan kasasi. Jika itu terjadi, pihaknya akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk membela kliennya.

Baca Juga :  Kerja Bersama, Kolaborasi Instansi Bandara Juanda Cegah Penyebaran Corona

Selain itu, Michael juga menyebutkan bahwa setelah ini, pihaknya akan terus mengawal perkara-perkara lain yang melibatkan Herman Budiyono, termasuk tiga perkara yang sebelumnya dihentikan penyidik di Mojokerto.

Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Herman Budiyono, karena dianggap terbukti menggelapkan uang sebesar Rp12 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Perkara ini bermula dari meninggalnya Bambang Sutjahjo, ayah kandung Herman, pada 8 Juli 2021. Bambang Sutjahjo adalah Direktur CV MMA, perusahaan perdagangan ban truk yang didirikan pada 6 Desember 2019. Sebelum meninggal, Bambang memberikan token BCA beserta nomor pin kepada Herman untuk mengelola perusahaan. Namun, setelah meninggal, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp12.283.510.000 dari rekening perusahaan ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan keluarga dan pihak terkait, antara Juli hingga Desember 2021.

Keputusan PT Surabaya ini menjadi sorotan, dan akan terus diperhatikan perkembangan selanjutnya, terutama terkait potensi kasasi dari pihak jaksa. (pur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.