KILASJATIM.COM, Mojokerto – Herman Budiyono, dalam sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dituntut 4 tahun penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP.
Dalam pertimbangannya JPU menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah mengakibatkan kerugian pelapor Rp12,2 miliar. Terdakwa juga pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum empat bulan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, tidak berbelit belit selama persidangan.
“Menuntut, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menyerahkan barang bukti bukti ke pelapor,” ujar Jaksa dalam tuntutannya, Senin (25/11/2024).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL usai sidang menyebut bahwa, tuntutan empat tahun dari jaksa tersebut aneh. Pasalnya, tuntutan tersebut hampir batas maksimal ancaman hukuman pasal 374 KUHP yakni lima tahun. “Padahal, jelas dalam fakta persidangan bahwa jaksa ini tidak mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” katannya.
Jaksa, lanjut Michael, dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang tersebut belum tentu suatu tindak pidana. Bahkan ahli dari jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus akurat dan konkrit, tidak bisa sepenggal penggal,”ujar Michael.
Apabila Jaksa menyampaikan tuntutan dengan dasar sepenggal penggal atau tidak konkrit dan akurat lanjut Michael maka akan menjadi kesimpulan yang tidak valid, tidak ada nilai kebenaran dan keadilan.
“ Prinsipnya, Jaksa menyampaikan dalam tuntutan bahwa hanya soal perpindahan uang. Apakah perpindahan uang ini serta merta menyebabkan kerugian? Apakah serta merta ada itikad buruk?,” tanya Michael.
Dia menyatakan, jika jaksa terbuka dalam mengungkap fakta persidangan adanya hutang kakak-kakak terdakwa yang mencapai Rp13 miliar, mestinya hal itu dijadikan pertimbangan juga. Karena akibat adanya hutang-hutang itulah yang mestinya dianggap merugikan perusahaan.
“Bukan malah terdakwa yang menjadi salah satu pemilik modal dan menguntungkan perusahaan malah dikatakan merugikan perusahaan. Jangan dibolak balik faktanya,” ujar Michael.
Michael menegaskan bahwa, prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. Sementara dalam kasus ini, tidak ada hak orang lain yang diambil oleh terdakwa. Sementara disisi lain hutang para pelapor ini sampai sekarang belum dibayar.
“Orang yang menguntungkan CV kok malah dianggap merugikan, kalau memang CV itu merugi kenapa kok mereka berebut,” terangnya.
Michael menandaskan, terdakwa merupakan penyetor modal di CV MMA. Terdakwa selama mengelola CV ini juga tidak mendapat gaji. “Kalau bicara badan usaha kepemilikan dua orang yakni pasif dan aktif yakni Herman dan papanya. Maka Herman ini memiliki hak atas perusahan tersebut karena sebagai pemodal juga, lalu hak mana yang dilanggar? Kenapa tuntutan empat tahun?,” ujar Michael.
“Kalau memang ada pergantian rekening tersebut bukan untuk kepentingan pekerjaan, kenapa pelapor yang namanya Lidyawati saat order barang transfernya ke rekening tersebut,” tutup Michael. (man)