Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Kediri – Seorang pemuda berinisial JP (18), warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diketahui menyimpan dan mengedarkan pil dobel L. Penangkapan JP dilakukan oleh polisi berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi. “Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan. Untuk terduga pelaku diamankan di rumahnya,” ungkap AKP Sriati, Jumat (13/9).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir pil dobel L dan satu ponsel. Pemuda yang bekerja serabutan ini mengaku bahwa ia mengedarkan pil tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Barang bukti yang kami temukan sebanyak 190 butir pil dobel L dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” tambah AKP Sriati.
Kini, JP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (san)