Pemuda 19 Tahun di Gresik Ditangkap Usai Curi 4 Laptop di Sekolah Dasar

oleh -455 Dilihat

KILASJATIM.COM, Gresik – Achmad Refly Andrew Hehanusa, pemuda berusia 19 tahun, hanya bisa tertunduk lesu saat berada di Kantor Polsek Cerme. Warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cerme karena mencuri dan membobol Sekolah Dasar Negeri (SDN) 73 Gresik.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh Salamah, seorang guru di SDN 73, pada Jumat (8/11) sekitar pukul 06.30 WIB. Ketika tiba di sekolah, Salamah mendapati pintu ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka, gemboknya rusak, dan terdapat bekas congkelan. Mengetahui hal itu, Salamah segera menghubungi Kepala Sekolah, Mokhamad Samsudin, yang kemudian mengecek ruang tersebut dan mendapati 4 unit laptop milik sekolah sudah hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cerme.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pihak sekolah, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjual 4 unit laptop di wilayah Benowo, Kota Surabaya. “Anggota kami langsung mengecek informasi tersebut dan sesampainya di lokasi, ditemukan terduga pelaku, Refly Andrew Hehanusa, membawa 4 unit laptop. Setelah dicek, ternyata benar laptop-laptop tersebut milik SDN 73 Gresik,” ungkap Iptu Andik, Minggu (10/11).

Refly langsung dibawa ke Polsek Cerme. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri. Tersangka melakukan pencurian pada Kamis (7/11) sekitar pukul 20.00 WIB dengan memanjat pagar sekolah dan merusak gembok pintu ruang kepala sekolah menggunakan potongan besi bangunan sepanjang 20 cm untuk mengambil laptop-laptop tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 gembok rusak, potongan besi bangunan, 4 unit laptop, dan 2 tas laptop. “Untuk motif pencurian, saat ini masih dalam proses pendalaman,” tambah Kapolsek Cerme.

Baca Juga :  Greenland Memperkenalkan Garbera Extention, Rumah Dua Lantai Mulai dari Rp1,1 Miliar

Atas perbuatannya, Refly dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pemuda ini kini harus bersiap menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman penjara yang menanti. (das)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.