Pemprov Mulai Siapkan Pimpinan Tinggi Pratama Jadi Pj/Plt Bupati/Walikota

oleh -853 Dilihat
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di 19 kabupaten/kota, Pemprov Jatim mulai menyiapkan sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat eselon II) untuk ditunjuk dan diusulkan ke Mendagri sebagai Penjabat (Pj) atau Plt Bupati/Walikota yang akan habis masa jabatannya atau mengajukan cuti kampanye karena maju dalam pilkada.

“Pemprov akan mengambil Pimpinan Tinggi Pratama jadi Plt atau Pj bupati/walikota yang berhalangan atau mengambil cuti kampanye,” ujar Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (6/3).

Tugas utama dari seorang Pj atau Plt Bupati/Walikota, kata Emil adalah menjalankan roda pemerintahan agar berjalan lancar, pelayanan masyarakat berjalan dengan baik dan juga proses politik berjalan dengan baik, ASN bisa netral serta suasana berlangsung secara konduksi berkoordinasi dengan Forkopimda setempat.

“Kalau dua-duanya (Bupati dan Wabup atau Walikota dan Wawali) tidak ada, atau istilahnya pemimpin jomblo, biasanya menggunakan terminologi Plt. Contohnya lawan saya Mas Ipin khan sendirian jadi bupati Trenggalek dan insyaallah mau maju lagi dan kosong lha itu harus ada Plt,” paparnya Emil yang juga mantan Bupati Trenggalek ini.

BACA JUGA: Wagub Emil Harap Tiara Jadi Role Model Generasi Muda Jatim

Ia mengakui ada beberapa kepala daerah yang akhir masa jabatannya akan habis pada Februari 2021 sudah harus segera diajukan Pj / Plt nya agar tidak sampai terjadi kekosongan pemimpin atau kekuasaan (vacuum of power).

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mendukung upaya Pemprov Jatim menyiapkan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jatim sebagai Pj/Plt Bupati/Walikota yang akan habis masa jabatannya atau mengajukan cuti kampanye. “Itu memang harus disiapkan dengan baik supaya tak terjadi vacuum of power,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Blitar Syukuran Boyong Projo  

Di sisi lain, Kusnadi juga mengimbau kepala daerah supaya patuh pada aturan perundang-undangan untuk tidak melakukan mutasi jabatan ASN enam bulan jelang akhir masa jabatan habis. (kominfo/kj9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.