Pemkot Malang Perkuat Layanan Pengaduan Publik

oleh -1358 Dilihat
Nurudin saat menyampaikan materi.

KILASJATIM.COM, Malang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang menggelar kegiatan pelayanan dan fasilitasi pengaduan publik dengan tema ‘Penguatan Layanan Pengaduan dalam mendukung Percepatan Malang Smart City di Hotel Ijen Suites, Selasa (12/11/2019).

Dalam sambutan Kepala Dinas Kominfo Kota Malang yang dibacakan oleh Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Kota Malang, Ismintari, SP, disampaikan bahwa dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2018-2023 disebutkan visi Kota Malang adalah Malang Bermartabat, salah satu misinya memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintahan yang tertib hukum, profesional, dan akuntabel.

“Berkaitan dengan visi dan misi tersebut dirumuskanlah Malang Future. Dimana The Future of Malang terdapat enam konsep yang dibangun dari ikhtiar pemahaman terhadap karakter dan potensi kota dan selanjutnya ingin diwujudkan ‘wajah’ Kota Malang pada masa mendatang melalui pencanangan visi pembangunan kota. Enam konsep tersebut kita populerkan dengan istilah The Future of Malang,” kata Ismintarti.

Enam konsep tersebut, disampaikannya yakni Malang City Heritage (Ikon Sejarah dan Jejak Perjuangan), Malang 4.0 (Literasi Teknologi Informasi di segala bidang), Malang Creative (Centre of Creative Economic), Malang Halal (Centre of Halal Tourisme), Malang Services (Role Models Government Colaborative), Malang Nyaman (Tata kota yang ramah dan berkelanjutan).

BACA JUGA: Danlanal Malang Terima Kunjungan Ketua Pengurus DPC Pepabri Kota Malang  

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang sebagai organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang informasi dan komunikasi, lanjutnya, ikut memegang tanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita Kota Malang di masa depan tersebut, khususnya dalam mewujudkan Malang Smart City.

Smart City atau Kota Cerdas merupakan sebuah visi pengembangan perkotaan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan teknologi Internet of things (IoT) dengan cara yang aman untuk mengelola aset kota,” kata Ismintarti.

Baca Juga :  Atasi Banjir di Dua Wilayah, Pemkab Sidoarjo Bangun Saluran Drainase di Ruas Jalan Beton Geluran-Suko

Aset tersebut meliputi sistem informasi instansi pemerintahan lokal, sekolah, perpustakaan, sistem transportasi, rumah sakit, pembangkit listrik, jaringan penyediaan air, pengelolaan limbah, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat lainnya.

“Singkatnya tujuan smart city adalah memperbaiki pelayanan pemerintah kota untuk menghasilkan proses kerja yang lebih efektif dan efisien sehingga dapat menciptakan kualitas hidup yang lebih baik,” sambungnya.

BACA JUGA: DPMPTSP Kota Malang Fasilitasi Pelaku Usaha    

Ada enam pilar smart city, yakni smart government, smart branding, smart economic, smart living, smart society, dan smart environtment.

“Salah satu hal penting untuk mendukung terlaksananya enam pilar tersebut adalah tersedianya pelayanan pengaduan masyarakat yang smart. Pelayanan pengaduan yang smart, dapat dijelaskan sebagai pelayanan pengaduan yang responsif, cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan pengaduan yang smart akan menjadi faktor penting percepatan Malang Smart City,” kata Ismintarti.

Untuk pelaksanaan pelayanan dan fasilitasi pengaduan di Kota Malang, saat ini Pemkot Malang telah menyediakan layanan SAMBAT (Sistem Aplikasi Masyarakat Bertanya Terpadu) yang diresmikan pada tanggal 1 April 2016. Selain itu, Pemkot Malang juga menyediakan platform media sosial untuk menampung pengaduan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. Wasto, SH., MH mengatakan bahwa Pemkot Malang sudah memiliki Peraturan Wali Kota tentang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.

BACA JUGA: Pemkot Malang Berikan Keringanan PBB Bagi Pemilik Bangunan Cagar Budaya  

“Pemkot Malang merekap semua pengaduan masyarakat yang masuk, baik SAMBAT Online maupun media sosial,” ujar Wasto.

“Sesuai Perwal Nomor 19 Tahun 2010, maka batas waktu untuk merespons dan mengidentifikasi permasalahan selama tiga hari. Sedangkan tujuh hari untuk mengumumkan hasil penanganan pengaduan. Jadi semua pengaduan yang masuk didengarkan oleh Pemkot Malang,” tambah Wasto lagi.

Baca Juga :  Komisi D Desak Pemkot Surabaya Gercep Garap Wisata Kesehatan

Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lain yang berkompeten di bidangnya, yakni Nurudin (Dosen Ilmu Komunikasi UMM) yang membawakan materi strategi komunikasi dalam pelayanan pengaduan, serta Dewi Yuhana (Pimred Malang Post) dengan materi peran media dalam peningkatan pelayanan publik. (hms/kj13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.