Pemkot Gratiskan Pengurusan HKI Bagi UKM

oleh -1033 Dilihat
Wali Kota Surabaya melihat langsung pengurusan HKI di konter Siola.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Dalam rangka meningkatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Pemkot Surabaya saat ini menggratiskan pelaku UKM dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini salah satu bentuk perhatian khusus Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di sektor UKM.

Bahkan, Pemkot Surabaya menyediakan konter mengurus HKI di Siola sejak awal tahun 2019. Banyak pelaku UMKM pun yang telah memanfaatkan fasilitas gratis ini.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 2019 ini, sudah ada 700-an UMKM yang mengurus HKI ini.

“Bahkan, setelah dibukanya konter di Siola, pendaftaran pun meningkat pesat,” ujarnya di Surabaya, Senin (23/12/19).

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Pastikan Izin Mengurus SLF Bangunan Gedung Gratis

Ia menjelaskan, bahwa pada tahun 2015, ada sebanyak 90 UMKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Kemudian tahun 2016 sebanyak 85 UMKM, 2017 sebanyak 150 UMKM, dan 2018 sebanyak 125 UMKM.

“Nah, khusus tahun 2019 ini meningkat drastis hingga mencapai 250 UMKM. Peningkatan ini tidak lepas dari penyediaan konter HKI di Siola,” katanya.

Menurut Wiwiek, setiap hari pasti ada pelaku UMKM yang berkonsultasi untuk mengurus HKI ke konter yang disediakan di Siola. Sebab, proses pengurusannya itu memang harus melengkapi berbagai berkas.

“Jadi, setiap hari pasti ada yang mengurus atau hanya sekadar konsultasi,” terangnya.

BACA JUGA: Nataru, Pemkot Surabaya Pantau Distributor Bapokting

Namun begitu, Wiwiek menjelaskan bahwa yang mendapatkan fasilitas gratis mengurus HKI itu hanyalah UMKM binaan Pemkot Surabaya. Sedangkan UMKM yang modalnya sudah cukup tapi masih berskala UMKM, maka Dinas Perdagangan akan memberikan surat keterangan yang nantinya akan mendapatkan diskon.

Baca Juga :  Masuk 5 Besar Kinerja Terbaik, Kecamatan Genteng Banyuwangi Ditinjau Tim Penilai

“Yang mendapatkan fasilitas gratis itu memang UMKM binaan pemkot dan kami sesuaikan dengan data MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), karena nanti juga ada survei lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk mendaftarkan HKI ini, maka para pelaku UMKM bisa datang ke Gedung Siola dengan membawa foto copy KTP, Surat keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi, kemudian e-tiket merk yang berupa logo atau gambar atau warna merk yang akan didaftarkan.

“Kami juga sudah sediakan konter informasi untuk pengurusan HKI ini, jadi kalau belum jelas silahkan bisa langsung tanya-tanya di konter itu,” ungkap Wiwiek. (tris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.