Pemkot Batu Anggarkan Rp7,6M untuk Wujudkan Pengelolaan Sampah yang Memadai

oleh -232 Dilihat

KILASJATIM.COM, Batu – Pemkot Batu tengah berupaya mewujudkan pengelolaan persampahan yang memadai, untuk mewujudkan hal itu Pemkot mengalokasikan anggaran Rp7,6 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Zadim Efisiensi mengatakan, penanganan masalah sampah masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Batu. Salah satunya kemampuan pengelola sampah di Kota Batu, khususnya tempat pembuangan akhir (TPA) tak sebanding dengan produksi sampah yang dihasilkan. Permasalahan ini jadi salah satu prioritas penganggaran dalam APBD 2025.

“Salah satunya adalah dengan optimalisasi 16 TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle) yang tersebar di 24 desa/kelurahan untuk mengurangi beban pengelolaan sampah di TPA sebesar 29 persen. Ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi masalah sampah yang semakin kompleks di Kota Batu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Zadim Efisiensi saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).

Zadim menyebutkan, pada Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemkot Batu menganggarkan sebesar Rp7,69 Miliar untuk penanganan masalah permasalahan sampah.

“Dalam penanganan permasalahan sampah Pemerintah Kota Batu telah merencanakan penanganan permasalahan tersebut dengan dukungan penganggaran sebesar Rp7,69 Miliar,” ucap Zadim.

Zadim mengungkapkan, masyarakat kota batu dapat menghasilkan 135 ton sampah per hari. Sedangkan Incenerator yang dimiliki oleh pemerintah Kota Batu hanya dapat menampung sebanyak 23 ton per hari dari kapasitas ideal sebanyak 45 ton per hari. Hal ini dikarenakan sampah yang masuk di TPA bukan hanya sampah residu.

“Untuk saat ini di TPA tlekung kita hanya memiliki 3 Incenerator. Untuk memaksimalkan pengelolaan sampah secara menyeluruh minimal untuk masing-masing kecamatan membutuhkan 2 incenerator,” tambahnya.

Guna mengoptimalkan pengelolaan sampah tersebut, sambung Zadim, perlu dilakukan evaluasi terhadap pemilahan sampah yang ada di masyarakat sehingga jenis sampah yang masuk ke TPA hanya sampah residu.

Baca Juga :  Stabilkan Harga dan Bantu Warga, Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah

Pemkot diketahui telah menerbitkan regulasi sebagai dasar atau pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam rangka pengelolaan sampah di lingkungan, diantaranya Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 660/2470/422.110/2023 tentang Pilah dan Kelola Sampah dari Sumbernya (Rumah Tangga, Tempat Usaha dan Perkantoran) di Kota Batu.

Selain itu ada Surat Sekretariat Daerah Nomor 660.2/342/422.000/IX/2023 Tanggal 8 September 2023 perihal Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pembuangan Sampah Liar kepada seluruh Camat di Kota Batu. (bbs/bkj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.