Pemkab Probolinggo Gelar Rakor Penyusunan LKPJ Dan LPPD Tahun 2019

oleh -610 Dilihat
Rakor) penyusunan LKPJ dan LPPD tahun 2019 di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo.

KILASJATIM.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pemerintahan menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2019 di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (16/1/2020).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo ini diikuti oleh Kasubag Perencanaan dari 68 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo mengatakan sesuai dengan petunjuk dari Bupati Probolinggo, Hj. P. Tantriana Sari, SE, mulai bulan Januari 2020 semua OPD harus sudah tancap gas dan tidak boleh lelet.

“Oleh karena itu diharapkan semua Kasubag Perencanaan diharapkan segera melaporkan semua program kegiatan dan capaiannya kepada pimpinannya masing-masing. Semua ini diperlukan agar target bisa masuk 10 besar LPPD tahun 2020 bisa diraih bersama,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Probolinggo Siapkan Alokasi KMK Sebesar Rp 2,5 M  

Tutug menjelaskan demi mendukung penyusunan LKPJ dan LPPD tahun 2019 ini, tugas semua OPD untuk memberikan dukungan penuh agar kewajiban Pemerintah Daerah dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum nantinya penyusunan LKPJ dan LPPD ini selesai.

“Apabila ada kendala dalam pelaksanaan tugas penyusunan LKPJ dan LPPD ini jangan sungkan-sungkan untuk berhubungan langsung dengan Bagian Pemerintahan. Inilah jalur yang harus dicatat setiap hari dan setiap saat. Kuncinya kita harus terus melakukan koordinasi, komunikasi dan sinergi,” jelasnya.

Lebih lanjut Tutug menyampaikan bahwa dokumen ini harus disampaikan ke DPRD dan harus digandakan. Demi efektifitas dan efisiensi waktu, maka paling lambat akhir Januari hingga awal Pebruari 2020, semua informasi sudah selesai dan harus dijadikan sebagai prioritas.

Baca Juga :  Serahkan 3.525 SK PPPK, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Reformasi Birokrasi Berdampak Menuju Indonesia Emas 2045

“LKPJ itu isinya kurang lebih adalah laporan apa saja yang sudah dikerjakan mulai dari program dan kegiatan beserta indikator yang akan dilaporkan. Sementara LPPD adalah beberapa indikator kinerja berupa rumusan-rumusan pemerintahan. LKPJ bernilai politis dan LPPD bernilai baik da nada rangking. Kalau sudah bagus nilainya maka bisa masuk 10 besar nasional. Nantinya tidak hanya reward yang didapatkan, tetapi juga pengalaman karena akan dikunjungi daerah lain untuk belajar,” pungkasnya.

BACA JUGA: Antisipasi Banjir Bah dan Rob, Pemkab Probolinggo Patroli Laut Susur Pantai  

Sementara Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto mengungkapkan ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Roby, hasil pelaksanaan tugas pembantuan berupa tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat dan tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Hasil pelaksanaan penugasan Pemerintah Daerah berupa penugasan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan,” jelasnya.

BACA JUGA: Bertemu Jajaran PDIP Probolinggo, Mufti Anam Perkuat Kolaborasi Berbuat Nyata untuk Rakyat  

Roby menerangkan kepala daerah menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri, tetapi saat ini belum ada peraturan menteri yang mengaturnya. “LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantapkan Langkah, Bupati Jember Pimpin Rakor Satgas Covid-19

Terkait dengan LPPD Roby menyampaikan bahwa LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintah Daerah yang terdiri capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

“Capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Roby menegaskan penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh menteri. Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.

“Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Daerah. Bupati menyampaikan LPPD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian LPPD dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring,” pungkasnya. (hms/kj27)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.